Pertamina Ajak Masyarakat Awasi Pangkalan LPG 3 Kg

GM Pertamina Marketing Operation Region VI Boy Frans Justus Lapian menegaskan bahwa setiap pangkalan wajib menyertakan Harga

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pangkalan resmi Pertamina wajib memiliki plang nama sesuai standar dan menjual LPG 3kg sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) 

"Jika ingin mendapatkan harga HET, masyarakat tentu harus membeli di pangkalan resmi LPG 3kg. Pengecer bukanlah penjual resmi dari Pertamina dan tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dari harga maupun isinya" pungkas Boy.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang besaran harga HET LPG 3 kg di setiap lokasi, masyarakat bisa menanyakan langsung ke dinas terkait tepatnya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing daerah. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved