Bermodal Jadi Polisi Gadungan, Pria Pengangguran Pikat dan Cabuli Pelajar di Ketapang
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Pria ini diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi.
Dirinya mengaku bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
• Polisi Tetapkan Oknum Guru Cabul di Teluk Batang Tersangka
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby Hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB," kata Matalip, Kamis (26/12/2019).
Lebih lanjut, Matalip menjelas kronologis perbuatan pelaku yang berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
"Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi," lanjut Matalip.
Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen yang berada di jalan Tengkawang.
Ditempat tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya."
"Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang," timpalnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tandasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak