Suara Dengkuran Mengungkap Persembunyian Ibra Azhari dari Pencarian hingga Digelandang Polisi

Ternyata suara dengkuran itu berasal dari satu ruangan kecil di samping rumah yang dijadikan gudang.

Editor: Dhita Mutiasari
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Suara Dengkuran Mengungkap Persembunyian Ibra Azhari dari Pencarian hingga Digelandang Polisi 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tangan Ibra Azhari diamankan satu gram sabu pesanan yang diantar tersangka MH (43), seorang perempuan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.

Menurut Yunus, dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat enam tersangka lain atau totalnya ada tujuh tersangka, yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna, yang lainnya pengedar. Namun akan kami dalami lagi," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.

Dari keduanya didapati narkotika jenis pil Happy Five enam butir, empat klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.

"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA. Karenanya kami kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Ibra Azhari.

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Akibat perbuatannya, Ibra dan lainnya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP Gara-gara Mendengkur Akhirnya Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved