Quraish Shihab Ungkap Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Boleh Asal Akidah Anda Tidak Ternodai
Penjelasan mengenai hukum umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tinggal menghitung hari, umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal 2019 di seluruh penjuru negeri.
Tak terkecuali bagi umat kristiani di Indonesia. Suasana menjelang Hari Natal yang merupakan hari raya umat Kristiani ini sudah mulai terasa.
Baik di pusat perbelanjaan atau tempat terbuka umum lainnya.
Pohon-pohon khas Hari Natal dihias semenarik mungkin, dilengkapi ucapan Selamat Hari Natal atau Merry Christmas.
Pun rangkaian kata-kata selamat Hari Natal yang ramai disampaikan di media sosial.
Melihat kembali Indonesia yang mayoritasnya pemeluk agama Islam, terdapat satu pertanyaan yang selalu bergulir setiap tahunnya.
Apa hukum mengucapkan selamat Hari Natal bagi umat Muslim?
Penjelasan mengenai hukum umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.
Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan namun dengan syarat tertentu.
Berikut penjelasannya:
Quraish Shihab
Profesor Muahmmad Quraish Shihab, ahli tafsir dan mantan Menteri Agama ternyata pernah mencurahkan pandangannya terkait ucapan 'Selamat Natal'.
Hal itu disampaikan Quraish Shihab pada tahun 2014 dalam program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.
Berikut ini transkrip penjelasannya:
Saya duga keras persoalan ini hanya di Indonesia. Saya lama di Mesir. Saya kenal sekali. Saya baca di koran, ulama-ulama Al Azhar berkunjung kepada pimpinan umat kristiani mengucapkan selamat Natal.