Kecelakaan Truk Trailer di Tanjungpura
NASIB Pengemudi dan Pemilik Truk Trailer yang Kecelakaan Tunggal di Jalan Tanjungpura Pontianak
Kontainer atau peti kemas terlepas dari bodi menunjukan ada kelalaian karena tidak terkuncinya peti kemas dengan bodi kendaraan itu.
Penulis: Syahroni | Editor: Jimmi Abraham
PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan pihak perusahaan pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan di Jalan Tanjungpura telah dibawa ke Polresta Pontianak.
"Pemilik perusahaan treiler yang membawa kontainer atau peti kemas itu sudah dibawa ke Satlantas Polresta Pontianak untuk pemeriksaan," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/12/2019).
Utin Srilena menegaskan telah meminta pihak perusahaan untuk mengevakuasi peti kemas yang saat ini masih berada di badam jalan karena terlepas dari bodi kendaraan.
Oleh karena itu, ada kemungkinan adanya kelalaian sehingga peti kemas terjatuh lantaran tidak terkunci dengan bodi. Kontainer tersebut dalam kondisi kosong.
"Pemilik dan supir kendaraan sudah di bawa ke Satlantas dan dinaikan proses hukumnya," tegas Utin Srilena.
• BREAKING NEWS - Kecelakaan Truk Trailer Jalan Tanjungpura, Boks Kontainer Terdampar di Badan Jalan
• Boks Kontainer Trailer Belum Dievakuasi Petugas, Lalu Lintas Jalan Tanjungpura Pontianak Terhambat
Satlantas Gerak Cepat
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak langsung bergerak cepat dengan memeriksa supir Truck Trailer yang mengangkut peti kemas dan mengalami kecelakaan di Jalan Tanjungpura.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 subuh dan kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal, Sabtu (21/12/2019).
Kasatlantas Polresta Pontianak, Syarifah Salbiah menyebutkan pihaknya telah mengamankan pengemudi dan pemilik perusahaan untuk dilakukan penegakan hukum atas kejadian itu.
"Kami telah melakukan tindakan tilang dan proses hukum terhadap pengemudi dan perusahaan pemilik kontainer yang mengalami kecelakaan di Tanjungpura," ucap Syarifah Salbiah saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/12/2019).
Kontainer atau peti kemas terlepas dari bodi menunjukan ada kelalaian karena tidak terkuncinya peti kemas dengan bodi kendaraan itu.
"Kalau udah lepas macam itu, pasti tidak terkunci lah," tegas Salbiah.

Padahal, menurutnya sering kali disosialisasikan dan dilakukan razia terhadap kendaraan yang mengangkut peti kemas agar mereka berjalan dalam kondisi safety dan tidak membahayakan masyarakat lainnya.
Namun, kenyataan masih banyak pengendara dan perusahaan yang tidak mentaati aturan.
"Walaupun sudah sering razia dan melakukan tilang terhadap kendaraan ini. Tapi saat dilaksanakan razia, mereka tidak keluar dari tempatnya," tambah Salbiah.
Ia mengimbau pada pemilik, pengemudi sebelum keluar dan masuk pelabuhan yakinkan peti kemas itu terkunci dengan baik.
Apa yang terjadi di Jalan Tanjungpura ini membuktikan adanya kelalaian dan keteledoran pihak supir karena tidak mengunci peti kemas, sehingga terlempar dari bodi saat mengalami kecelakaan menabrak media jalan.
Kompol Salbiah menimpali kejadian ini bukan kali pertama kendaraan pengangkut peti kemas tidak mengunci dan terjadi kecelakaan dengan kondisi peti kemas atau kontainernya lepas.
"Peristiwa ini sangat membahaykan pengendara lainnya, untung saja tidak ada orang yang melintas pas kejadian," ujar Kasatlantas Polresta Pontianak ini.
Apabila saat kejadian dan peti kemasnya terlempar mengenai pengendara lain maka akan memakan korban.
Dari Dishub juga disebutnya bisa memberikan tilang pada mereka. Di sisi lain, dari kepolisian pasti akan memberikan tilang dan penegakan hukum.
Ia menimpali supir punya kewajiban sebelum berangkat harus mengecek kendaraan dan kendaraan harus dalam kondisi safety agar tidak sampai membahayakan orang lain.
"Supir dan pemilik perusahaan serta pemilik kendaraan kalau mereka menyewa harus mempunyai perhatian terhadap kendaraan yang membawa peti kemas ini," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak