Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Ustaz Abdul Somad hingga Asal Usul Kalender Masehi

"Ketika masuk ritual tiup terompet itu sudah masuk ritual, kemudian menyala-nyalakan lilin sudah ritual, apalagi membuang waktu."

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube TAMAN SURGA. NET
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Ustaz Abdul Somad hingga Asal Usul Kalender Masehi 

Malam Tahun Baru Masehi akan segera tiba. Perayaan Tahun Baru identik dan biasanya dirayakan bersamaan dengan perayaan Natal.

Kedua perayaan ini kerap dirayakan serentak dengan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru.

Perayaan Natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2019 sedangkan perayaan Tahun Baru pada Rabu (1/1/2020).

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan hukum perayaan Tahun Baru Masehi bagi umat Islam.

Mulanya, ia menjawab pertanyaan soal bagaimana hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut pandangan islam.

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Menurut Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat dan Quraish Shihab

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tersebut dengan menceritakan awal mula terbentuknya kalender Masehi yang kini dipakai di seluruh dunia.

"Ada seorang kaisar dari Negeri Romawi, namana Julian membuat kalender, Januari, Februari, Maret, maka setiap bulan ada maknanya," ujarnya.

"Kaisar Agustinus nah Agustus, ada patung kepalanya dua dibuat pertama namanya Januari kenapa dibuat di awal karena kepalanya dua, menghadap ke sana 2018 menghadap ke sana 2019," ujarnya.

"Lalu kemudian Kaisar Julian meninggal diambil oleh Paus di Vatikan, namanya Paus Gregorius diubah nama kalender ini Gregorian Calender."

Ketika Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya mengambil kalender Vatikan.

"Yang sebelumnya dipakai di Kerajaan Goa, kalender Islam di Jawa pakainya kalender Hijriah Nabi Muhammad, untuk diseragamkan di seluruh dunia, Indonesia masuklah ke PBB lalu dikirimi kalender itu," katanya

Lalu ia menegaskan, kalender yang telah dipakai seluruh dunia pun tidak haram hukumnya, karena UAS juga menggunakan kalender tersebut.

"Abdul Somad pun memakai kalender itu, apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, termasuk memakai kalender," tambahnya.

UAS menambahkan pemakaian tersebut masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan ialah mengikuti ritual-ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.

"Ketika masuk ritual tiup terompet itu sudah masuk ritual, kemudian menyala-nyalakan lilin sudah ritual, apalagi membuang waktu."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved