Syarat PPDB 2020 Lewat Jalur Afirmasi

"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.

Editor: Nasaruddin
Instagram Ganjar Pranowo
Ilustrasi Masalah SKTM dalam PPDB Jateng 2018 

Pemalsu bisa diproses hukum

Jadi, jalur afirmasi ini memang dikhususkan bagi calon peserta didik atau orangtua/wali yang benar-benar berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Hal itu bisa dilihat dengan syarat yang harus dibuktikan bahwa calon peserta didik masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan ada pula surat pernyataan dari orangtua/wali jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan, maka akan diproses secara hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Kena Proses Hukum"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved