Tak Puas Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Tenang Masih Ada Waktu Sanggah
waktu sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang tak puas atas hasil seleksi administrasi, sementara pelamar tersebut m
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nina Soraya
SINTANG - Rekrutmen CPNS 2019 agak berbeda dari tahun sebelumnya. Pelamar yang tidak lolos verifikasi administrasi, masih diberikan waktu sanggah selama tiga hari sejak pengumuman seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu tiga hari itu, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
• BP Jamsostek Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Taken MoU Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
• VIDEO: Tanggapan Kapolda Kalbar Terkait Penghargaan dari Kapolri
• Etnopedagogi Perladangan Gilir Balik, Kearifan Lokal & Wujud Kedaulatan Wilayah
Di Kabupaten Sintang, dari 3.178 jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir online, ada 195 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 2.936 pelamar dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh BKPSDM Kabupaten Sintang.
“Kita sudah umumkan, tiga hari kedepan masa sanggah, mudah mudahan lancar, tidak terjadi kekeliruan,” kata Halim Hartadi, Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang kepada Tribun Pontianak, Senin (16/12/2019).
Untuk diketahui, masa sanggah yang diberikan Pansel untuk pelamar yang tidak lolos administrasi bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar. Kesalahan pelamar seperti keteledoran dalam mengungggah berkas yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan tidak masuk dalam kategori sanggah.
Mengutip dari Tribunnews.com, waktu sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang tak puas atas hasil seleksi administrasi, sementara pelamar tersebut merasa sudah sesuai.
Sementara untuk mekanisme sanggah, BKN akan menyediakan laman “Text File” di situs BKN yang dibatasi karakternya untuk pelamar menyanggah hasil keputusan pengumuman.
“Selama mengikuti syarat, mekanisme, prosedur silahkan menyanggah. Kami diberikan waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan itu,” kata Halim.