Dewan Sintang Tanggapi Pernyataan Disperindag Soal Wewenang Pengawasan Agen LPG Nakal
Sementara Agen LPG yang sudah jelas-jelas menjual tabung gas 3 Kg seharga Rp 27 ribu rupiah tidak diultimatum.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
BERBINCANG: Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa berbincang dengan pengemudi truk yang membawa ribuan gas LPG yang akan disalurkan ke Sepauk saat melakukan Sidak ke Agen gas LPG 3 Kilo gram PT Sepauk Indah di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Sintang.
Menurut Sudirman, apabila Pertamina sudah memberikan sikap terhadap agen maupun pangkalan yang nakal tersebut, Pemerintah baru bisa bersikap dari aspek legalitas, seperti pencabutan izin usaha.
Mengenai temuan ada agen jual LPG melebihi HET, Sudirman menyebut data itu nanti akan diberikan ke pertamina supaya ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi, terutama dengan pihak pertamina ini,” jelas Sudirman. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak