BPJAMSOSTEK Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Teken MoU Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan KKR
Andry mengatakan banyak hal yang telah dilakukan pihak BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
BPJAMSOSTEK Cabang Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan penandatanganan MOU kesepakatan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (17/12/2019).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pontianak, Andry Rubiantara menuturkan BPJAMSOSTEK terus menunjukkan komitmen dalam menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Kubu Raya.
"Bagaimana seluruh masyarakat pekerja di Kubu Raya dapat terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK. Dukungan dari Bupati Kubu Raya sangat baik dan diharapkan ke depannya desa-desa dapat menganggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Desa (AD)," ujarnya saat ditemui, Selasa (17/12/2019).
Andry mengatakan banyak hal yang telah dilakukan pihak BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial. Dikarenakan ini merupakan tugas dan wewenang BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja.
• BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pontianak Panggil Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke Jamsosnaker
"Seperti honorer-honorer di Kubu Raya sudah terlindung jaminan sosial. Adapun realisasi klaim yang sudah dilakukan BPJAMSOSTEK kepada honorer itu, tidak ada batasan. Serta kami terus akan meningkatkan pelayanan dan memberikan layanan terbaik kami," jelasnya.
Saat ini belum semua tenaga kerja di Kubu Raya terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Andry pun menghimbau agar seluruh pekerja di Kubu Raya dapat mendaftarkan diri mereka guna meminimalisir resiko kecelakaan dalam bekerja.
"Kepada seluruh pekerja, baik non Aparatur Sipil Negara (ASN), petani, nelayan dan sektor lainnya agar terdaftar dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kecelakaan dapat terjadi di mana saja," katanya.
Selanjutnya, Andry menuturkan untuk pekerja petani dan nelayan agar dapat mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial. Adapun iuran yang dikenakan sangat minim, yakni Rp 16.800 per bulan dan mendapatkan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jika alami kecelakaan dalam bekerja dan meninggal tidak mengenal sebab. Semuanya akan ditanggung BPJAMSOSTEK dan dapat santunan," imbuhnya.
Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari layanan ini. Tidak ada batasan biaya, sehingga masyarakat pekerja sangat dimudahkan dan terbantu. Ada banyak santunan yang diberikan dan sebaginya," terangnya.
BPJAMSOSTEK akan terus bersinergitas bersama Pemerintah Kubu Raya maupun pihak terkait lainnya guna terus menyediakan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan sangat menyambut baik dengan adanya MOU Kesepakatan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya.
"Karena ini sangat mempermudah dan memberikan jaminan kepada pekerja di Kubu Raya agar terlindungi saat bekerja," ucapnya.
Selain itu, melalui BPJAMSOSTEK ini di harapkan dapat berjalan secara maksimal dan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja betapa pentingnya jaminan sosial harus di miliki.
"Tentunya ini akan kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui Mou ini sesuai dengan visi dan misi Kubu Raya, yakni membeikan perlindungan maksimal dan kebahagiaan kepada seluruh pekerja di Kubu Raya," pungkasnya. (*)