Pemkab Sanggau Kembali Gelar Ramp Check dan Tes Urin, Satu Sopir Positif Konsumsi Sabu-sabu
Yang bersangkutan, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Assessment medis) di klinik BNNK Sanggau.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SANGGAU - Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau beserta Polres Sanggau, BNN Kabupaten Sanggau, kembali mengggelar inspeksi Keselamatan (Ramp Check) lalu lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di depan Rumah Betang Dori Mpulor Sanggau, Kabupaten Sanggau, Senin (16/12/2019).
Ramp check dalam rangka persiapan angkutan natal 2019 dan tahun baru 2020.
"Jumlah yang dilakukan tes urin sebanyak 51 orang dan terindikasi satu orang sebagai pemakai narkoba jenis shabu inisial ZK (Sopir mobil pickup)," kata Kepala BNNK Sanggau melalui Kasi Rehabilitasi, Herry Ariandy, Senin (16/12/2019).
• Petugas Gabungan Gelar Ramp Check dan Tes Urin, Temukan 2 Sopir Angkutan Umum Positif Konsumsi Sabu
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan mobil yang bersangkutan dan tidak ditemukan barang bukti.
"Selanjutnya kami menunggu berita acara pelimpahan yang bersangkutan dari Dishub ke BNNK Sanggau, "jelasnya.
Yang bersangkutan, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Assessment medis) di klinik BNNK Sanggau.
Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat ketergantungan pemakaian narkotika dari yang bersangkutan.
"Diharapkan dengan adanya giat ini dapat menjadi acuan dalam keselamatan dalam berkendara."
"Satu yang pasti rehabilitasi lebih baik daripada dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus menyampaikan bahwa Ramp Check dilakukan secara rutin setiap tahunnya.
"Baik menjelang idul fitri maupun menjelang natal dan tahun baru."
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan angkutan transportasi, terutama pada masa mudik, "katanya, Rabu (11/12/2019).
Anselmus menjelaskan, dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan teknis kendaraan, cek kesehatan pengemudi, administrasi pengemudi dan kendaraan.
Kemudian memberikan pengarahan bagi pemilik dan pengemudi kendaraan terkait surat kelengkapan yang wajib ada di mobil angkutan tersebut.
Pelaksanaan Ramp Check dilakukan dari tanggal 11 sampai 18 Desember 2019 di tempat yang berbeda diantaranya, Terminal Sosok, Terminal Sekayam, Terminal Entikong, Simpang Ampar dan Terminal Kapuas. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak