Perwako Larangan Pembakaran Jadi Langkah Pencegahan Dini Karhutla di Singkawang

Selain itu perlu dilakukan kegiatan pencegahan Karhutla pada awal bulan karena lebih baik mencegah daripada memadamkan.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Karhutla Singkawang 

SINGKAWANG - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang, Mohammad Syafrudin mengatakan, mengenai Perwako ini, pihaknya belajar dari kota-kota yang sudah membuat aturan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan yang salah satunya adalah Kota Pontianak.

"Perwako ini merupakan langkah maju dalam rangka untuk mencegah lebih dini," kata Mohammad Syafrudin, Minggu (15/12/2019).

Ia menerangkan, aturan mengenai Karhutla memang sudah ada bila mengacu pada Peraturan Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan, tetapi itu langkah pidananya.

Sosialisasi Bahaya Karhutla di Kecamatan Hulu Gurung Kapuas Hulu Kalbar

Sementara langkah yang dilakukan Pemkot Singkawang lebih pada administrasi dari segi pemerintah.

"Jadi langkah administrasi ini misal pada pencabutan izin dan tidak memberikan izin untuk lahan yang terbakar maupun sengaja dibakar," jelas Mohammad Syafrudin

Sebelum diberlakukan Perwako ini, tentu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara Kepala Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni Singkawang, Yuyu Wahyudin mendorong peningkatan koordinasi dan sinergisitas yang telah terjalin.

"Kedua bagaimana ke depan adanya posko bersama,"tambah Mohammad Syafrudin.

Selain itu perlu dilakukan kegiatan pencegahan Karhutla pada awal bulan karena lebih baik mencegah daripada memadamkan.

Manggala Agni Daops Singkawang akan lebih menitikberatkan pada program pencegahan melalui pendampingan secara terpadu melibatkan masyarakat.

Bagaimana menggali potensi permasalahan sebenarnya ditingkat kelurahan dan menampung keinginan warga.

"Ini yang harus kita lakukan pendampingan secara partisipatif melibatkan masyarakat," ungkap Yuyu.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved