Masih Jalani Rehab Narkoba, Jefri Nichol Mendadak Kejutkan Penonton di Premier 'Habibie & Ainun 3'

Wajah Jefri nampak berseri dan sesekali melambaikan tangan ke arah para penggemar yang berada di sekitar lokasi.

Editor: Dhita Mutiasari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Masih Jalani Rehab Narkoba, Jefri Nichol Mendadak Kejutkan Penonton di Premier 'Habibie & Ainun 3' 

"Saya kaget dan tidak menyangka (Jefri Nichol hadir)," kata Hanung Bramantyo.

Ia terharu melihat perjuangan cowok kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, itu saat menghadapi kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

 

"Akhirnya dia (Jefri Nichol) bisa melewati semua," ucap Hanung Bramantyo yang didapuk sebagai sutradara Habibie & Ainun 3.

Ketika pertama bertemu, Hanung Bramantyo melihat Jefri Nichol kini lebih kurus dibanding sebelum masuk penjara.

Sekarang Jefri Nichol sudah siap kembali ke industri film setelah keluar dari panti rehabilitasi.

"Semoga film Habibie & Ainun 3 bisa mengembalikan Jefri Nichol," jelas Hanung Bramantyo seraya melanjutkan, "Apa yang dialami Jefri Nichol ini tidak dialami aktor-aktor seusia dia."

Sebelumnya diketahui, aktor Jefri Nichol menerima vonis tujuh bulan rehab, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Jefri Nichol divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tujuh bulan rehabilitasi, terhitung sejak 11 November 2019.

Kala itu, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Juli 2019. Jika terhitung dengan vonis tujuh bulan, ia diprediksi bebas pada Februari 2020.

 Namun, setelah acara berlangsung, hingga berita ini diturunkan, Jefri enggan berbicara terkait dirinya yang bisa menghadiri acara film 'Habibie & Ainun 3'

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu residence dibilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram brutto yang disimpan Jefri didalam kulkas.

Sebelum ditangkap, Jefri sudah dibuntuti saat membeli kertas hisap atau papir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri pun dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur medio 9 Agustus 2019.

Dibawanya Jefri ke RSKO karena penyidik menerima dan menyetujui proses assesmen rehabilitasi dari pihak keluarga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved