Dewan Tak Gajian

Wakil Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji

Kemudian ia mengatakan Gubernur juga mungkin belum mengetahui bagaimana proses penetapan APBD tersebut terlambat.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis Harapat | Wakil Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji. 

MEMPAWAH - Seluruh anggota DPRD Mempawah berjumlah 35 orang, masa jabatan 2019-2024 terancam tidak akan mendapat gaji selama enam bulan ke depan.

Hal ini sebagai bentuk sanksi keterlambatan pengesahan Raperda APBD 2020.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi:

"DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan."

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji kesal dengan persoalan yang terjadi.

Menurut Midji, ada dua kabupaten yang tidak menyelesaikan Perda yakni Mempawah dan Melawi.

Untuk Mempawah, kesalahan berada pada DPRD Mempawah sementara Melawi, kesalahan ada pada Pemkab Melawi.

Sutarmidji menyatakan, evaluasi terakhir untuk Kabupaten Mempawah yang salah DPRD.

Maka sesuai aturan DPRD semuanya tidak boleh terima gaji selama 6 bulan, dan hal itu sudah pasti tidak ada lagi kompromi.

Gubernur Sutarmidji Salahkan Seluruh Anggota Dewan Mempawah! Sanksi Bakal Tak Gajian 6 Bulan

Terima Tanda Kehormatan dari Kapolri, Didi Haryono: Salam Hormat Saya untuk Masyarakat Kalbar

Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harapat mengatakan terkait statement Gubernur Kalbar mengenai telatnya pembahasan APBD Mempawah ia mengatakan hal tersebut belum final.

Hal ini karena belum ada tim gari Gubernur yang datang ke pihaknya untuk melakukan evaluasi. 

"Inikan belum final, masih sementara. Jadi berkaitan pernyataan gubernur kita menghargai tetapi dikatakan sementara. Karena gubernur belum mendapat informasi dari kami, tim evaluasi juga belum ada datang. Senin kemarin janjinya tapi tidak hadir namun kami tetap menunggu," ujarnya.

Kemudian ia mengatakan Gubernur juga mungkin belum mengetahui bagaimana proses penetapan APBD tersebut terlambat.

Karena menurutnya penjadwalan ulang juga ada alasan tertentu, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

"Penjadwalan tentu ada alasan, kami akui tanggal 9 September memang sudah disampaikan kepada Sekretrait Dewan. Namun hanya RAPBD 2020. Kalau mengacu PP No 12 tahun  2019 Pasal 105 pembahasan menyampaikan RAPBD beserta dukumen pendukung lainnya. Ayat dua pembahsan RAPBD berpedoman pada dukumen RKPD dan KUA PPAS," ujarnya.

Dimana pembahasan tersebut dilaksanakan pada dewan sebelumnya karena itu pada 6 November dijadwalkan dengan dewan baru berkaitan pembahasan.

"Dan hasil Banmus penetapan APBD tanggal 28 November, kemudian jadwal disepakati rapat sampai malam, 6 November yang dihadiri wakil bupati. Semua fraksi sudah menyampaikan di paripurna dan didengarkan wakil bupati," katanya.

Saat itu menurutnya disepakati pula untuk segera disampaikan dokumen RKPD dan KAU PPAS, dan dipahami wakil bupati.

"Ternyata apa yang kami minta tidak disampaikan hingga 19 November, saat rapat paripurna diminta lagi. Karena bagaimana membuat pandangan umum fraksi hanya berpatokan pada RAPBD, maka diminta lagi minimal KUA PPAS," tuturnya.

Diakuinya saat itu pihak eksekutif mengatakan dukumen KAU PPAS sudah ada tapi belum dijilid.

Maka akhirnya disetujui seluruh anggota dan wakil bupati untuk memberi waktu penggandaan dokumen KUA PPAS untuk diserahkan dan diberikan waktu 3 hari.

"Tetapi ternyata dari tanggal 19 hingga tiga hari berturut-turut tidak diserahkan, tanggal 26 baru disampaikan. Sementara di Tatib kita 3 hari maka dijawadlakna ulang oleh Banmus, karena mau tidak mau jadwal sebelumnya selesai dan harus jadwal ulang," katanya.

Diungkapkan, pada 27 November pihaknya menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal tapi mendapat informasi bupati dan wakil bupati tidak di Mempawah.

"Maka tidak mungkin kita jadwalkan sementara bupati dan wakil tidak ada, maka jadwal ulang pada 2 Desember," tuturnya.

Ia pun mengatakan ada beberapa penyebab lainnya sehingga pembahasan APBD Mempawah tidak terselesaikan. 

"Selain itu ada beberapa program yang dituangkan dalam KUA PPAS tidak sesuai yang disepakati, karena saya juga terlibat dewan yang lama. Maka apabila draft itu tidak pernah dibicarakan maka harus sesuai draft. Nah ini diserahkan tidak sesuai draft dan ada muncul di RAPBD," katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan diakuinya pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan.

"RKPD tidak pernah disampaikan, kalau berkaitan dengan sanksi tentu dengan konsekuensi. Kalau memang keterlambatan ini disalahkan ke kami karena meminta RKPD dan KUA PPAS, nah bagaimana kami harus membahas yang tidak pernah kita lihat, sementara pembahasan RAPBD berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS yang tidak pernah kami terima," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved