Syarat dan Alur Pengajuan Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI

Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Penyerahan sertifikat halal Roti Gembong Kota Raja di Kalbar, beberapa waktu lalu. 

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya. Saya memiliki usaha produk makanan kaki lima, saya ingin mendaftarkannya untuk sertifikat halal MUI

Jadi apa saja ya syarat untuk mengurusnya dan dikenakan biaya berapa? Terimakasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.

08125023xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

MUI Singkawang Siap Fasilitasi Pengajuan Sertifikasi Halal

Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diantaranya:

1. Melengkapi formulir pengajuan Sertifikasi Halal.

2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, SIM, Passport, dll) yang masih berlaku.

3. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP.

4. Fotocopy Sertifikasi Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

Kemudian untuk Industri Pengolahan, terbagi, diantaranya:

- UMKM : Fotocopy P-IRT/ Layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

- Depot : Fotocopy hasil laboratorium terakhir.

- AMDK : Fotocopy hasil laboratorium terakhir yang terakreditasi dan MD dari BPPOM.

Lalu untuk jenis usaha Catering/Rumah Makan/ Restoran /Cafe melampirkan fotocopy layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

Adapun alur proses sertifikasi halal yang harus dilalui, sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved