Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Suryadman Gidot Akui Minta Uang pada Kadis dan Pengusaha, Sebut Peruntukannya Untuk 48 Desa
Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot mengakui meminta sejumlah uang pada kepala dinas di jajaran Pemkab Kabupaten Bengkayang.
Pernyataan ini diungkapkan Gidot menjawab pertanyaan Tribun seusai dirinya memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Selasa (10/12/2019).
Gidot mengungkapkan, uang ini dimintanya dari para pengusaha dan kepala dinas untuk menyelesaikan permasalahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau Bankeu untuk 48 desa di Kabupaten Bengkayang.
Ia pun menepis bahwa uang tersebut bakal diberikan kepada Polda Kalbar.
"Ya mudah-mudahan semua lancarlah. Yang jelas ini dalam rangka menyelesaikan Bankeu, itu saja. Ndak ada uang mau diserahkan ke Polda. Itu untuk menyelesaikan Bankeu (Bantuan Keuangan Khusus – Red) dalam rangka menyelesaikan LHP BPK. Itu saja," ungkapnya.
Ia kemudian mengulang pernyataannya bahwa uang tersebut untuk penyelesaian LHP dari 48 desa.
• Kasus OTT Gidot! Dua PNS Ditetapkan Tersangka Kasus Bansus dan Kerugian Capai Rp19 Miliar
"Seperti yang saya sampaikan tadi. Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana. Kemudian, kita mau cari konsultan yang mau membantu 48 kepala desa yang mau menyelesaikan LHP dan kita menyiapkan cadangan penasihat hukum, apabila ada masalah tentang ini. Itu aja," paparnya.
"Itukan bantuannya ke desa, pasti untuk ke desa untuk menyelesaikan laporan. Ini tentang Bankeu (Bantuan Keuangan Khusus) untuk percepatan membangun dalam rangka menuju desa mandiri," tambahnya.
Saat Tribun mencoba menegaskan tentang permintaan uang kepada para kepala dinas dengan nominal Rp 1 miliar, Gidot pun membenarkan hal tersebut. "Ya itu tadi, rencananya," tutupnya.
Fee Proyek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luky Dwi Nugroho mengungkapkan fakta di persidangan Suryadman Gidot, bahwa telah menemukan benang merah terkait adanya rangkaian perbuatan pemberian uang yang terkait dengan proyek.
“Kita melihat dari fakta-fakta di persidangan dengan alat bukti yang kita hadirkan yaitu adalah saksi Pak Suryadman Gidot selaku bupati, ada juga Pak Risen, dan Pak Fitri Juardi. Kita bisa menemukan benang merah di situ mengenai adanya rangkaian perbuatan apa namanya pemberian uang yang ini terkait dengan proyek yang nanti memang muaranya itu akan diberikan oleh Pak Alexius kepada Pak Suryadman Gidot selaku bupati," ujarnya ditemui usai persidangan di PN Tipikor Jl Urai Bawadi, Selasa (10/12).
JPU Luky Dwi Nugroho juga mengatakan, apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan tadi sudah sah. Untuk diketahui, saat jalannya sidang tadi, Gidot sempat memberikan pernyataan yang berbeda-beda. Namun hal tersebut dinyatakan sah oleh JPU.
Luky mengatakan, artinya pemberian keterangan di dalam BAP itu sudah atas sepengetahuan yang bersangkutan. Kemudian sudah bersumpah dan juga sudah dibaca kembali tadi.
"Makanya ketika ada pernyataan yang berbeda di depan persidangan tadi, saya tegaskan saya coba untuk mengambil fakta yang pernah disampaikan di dalam BAP. Kenyataannya memang itu digunakan untuk menutup LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan – Red), artinya supaya nanti tidak ada temuan, kalau bunyi BAP seperti itu," katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa karena memang kapasitas Suryadman Gidot sekarang ini bukan terdakwa, tapi sebagai saksi maka Gidot memberikan sumpah atas haknya.
Jadi dipersilahkan saja untuk Gidot dalam memberikan keterangan seperti itu yang berbeda dengan di BAP.
"Tetapi dia (Gidot) sendiri mengakui bahwa uang itu sebenarnya berasal dari fee proyek. Jadi kita sudah bisa mengetahui mengenai apa status dari uang itu apakah uang sah, apakah uang tidak sah," ungkapnya.
Di persidangan, JPU juga menunjukkan sejumlah uang yang menjadi alat bukti yang sudah terbungkus dalam plastik transparan di hadapan majelis hakim. Gidot juga mengakui uang tersebut juga nantinya akan diberikan kepada konsultan BPK.
Seperti diketahui, Gidot mengungkapkan ada persidangan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan kepada konsultan BPK dalam serangkaian LHP Dana Desa.
JPU sempat menanyakan tentang orientasi pemberian uang tersebut apakah untuk mengubah hasil atau tidak.
"Artinya dua keterangan ini ya nanti kita akan analisa jadi dari beberapa keterangan itu nanti kita combine kan. Kita juga akan menganalisa apakah uang itu digunakan untuk LHP, apakah untuk konsultan. Karena tadi sempat saya tanyakan juga. Jadi nanti akan kita analisa lagi, yang jelas uang tersebut bersumber dari fee proyek bukan uang yang resmi. Jadi bisa dikatakan bahwa itu bukan uang yang legal," tukasnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Selain Gidot, ada empat saksi lain yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Gidot tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Ia mengenakan kemeja biru lengan panjang serta celana kain hitam. Gidot dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap saat memasuki ruang sidang tepat pukul 13.00 WIB.
Empat saksi lainnya terlebih dahulu masuk ke ruangan sidang, kemudian disusul Suryadman Gidot. Oleh majelis hakim, Gidot terlebih dahulu diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.
Gidot mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Sumpah disaksikan Hakim Ketua Prayitno Iman Santosa dan dua hakim anggota Mardiantos dan Bhudi K.
Hadirkan 4 Saksi
Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/11/2019), JPU KPK, Feby D, juga menghadirkan empat saksi dalam persidangan tersebut.
Keempat saksi tersebut adalah Sekda Bengkayang Obaja, Kabag di Bappeda Bengkayang Marsidin, Kadis PUPR Bengkayang Dr Yan, dan Kasie di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.
Dari fakta persidangan terungkap perencanaan permintaan sejumlah uang oleh Bupati Suryatman Gidot kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, dengan menjanjikan akan mendapat penambahan dana APBD ke dinas tersebut.
Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dimintai untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp 1 miliar yang nantinya kedua dinas tersebut akan dijanjikan untuk penambahan dana di APBD.
Masing-masing untuk PUPR sebanyak Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebanyak Rp 6 miliar. (ver/oni)