Penemuan Mayat

POPULER - Detik-detik Nyawa Korban Dihabisi dengan Sadis, Hantaman Benda Tumpul dan Tajam Jadi Bukti

Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian korban yang merupakan korban pembunuhan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SEPTI DWISABRINA
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana pimpin konpres dan saat menanyai tersangka di Mapolres Kubu Raya, Selasa (10/12/2019). 

Berawal dari temuam mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Kasidi (76) di Kecamatan Rasau Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Bara (Kalbar) Kamis (5/12/2019)

Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian korban yang merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengungkapkan detik-detik tersangka AD nekat menghabisi nyawa korban dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.

Tesangka tidak lain merupakan rekan korban.

"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.

Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.

BREAKING NEWS - Terungkap! Mayat di Rasau Jaya Korban Pembunuhan, Polres Kubu Raya Amankan Tersangka

"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban dianiaya," ujar AKBP Yani Permana.

Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.

Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.

Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

"Dari hasil outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban, kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat di bagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.

Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka  akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Temuan Mayat Hebohkan Warga

Awalnya warga Bintang Mas, Rasau Jaya, Kubu Raya, dibuat heboh dengan temuan sosok mayat laki-laki, Kamis (5/12/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved