Guru Cabuli Siswi SD
Polisi Tetapkan Oknum Guru Cabul di Teluk Batang Tersangka
AKBP Asep Irpan Rosadi menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah orang, termasuk saksi dan saksi ahli.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
KAYONG UTARA - Polisi telah menetapkan oknum guru di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara yang diduga mencabuli siswinya sebagai tersangka.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi memastikan tersangka kini telah ditahan.
"Iya sudah, udah kita gelar (perkara) kemarin, status udah tersangka," kata AKB Asep Irpan Rosadi di Sukadana, Rabu (11/12/2019).
AKBP Asep Irpan Rosadi menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah orang, termasuk saksi dan saksi ahli.
Dia pun menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
• Terkait Oknum Guru Cabuli Siswi, Dinas Pendidikan masih Tunggu Proses Hukum
Di kesempatan itu, Asep meminta semua pihak ikut membantu menjaga psikologis korban yang masih berusia 12 tahun.
"Bukan tidak membesar-besarkan, tetapi untuk menjaga psikologis sang korban, karena masih anak-anak," ujar Asep.
Selain itu, Asep juga mengimbau warga menjaga anak-anaknya supaya tidak percaya begitu saja kepada orang lain.
"Ini kan termasuk golongan pedofilia, itu bisa siapa saja. Maka dari itu siapapun yang melihat sesuatu yang janggal, segera dilaporkan. Insyaallah kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya," ucap AKBP Asep Irpan Rosadi.
Tunggu Proses Hukum
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail belum dapat membeberkan tindakan yang akan diambil terhadap guru SD yang diduga mencabuli sisiwinya di Kecamatan Teluk Batang.
Ismail menyebut mereka masih menunggu proses hukum di pengadilan terhadap guru PNS tersebut.
• BREAKING NEWS - Guru SD di Kayong Utara Diduga Cabuli Siswinya, Belum Ditetapkan Tersangka
"Kita belum bisa jawab pastinya. Kita tunggu saja dulu proses di pengadilan bagaimana pembuktiannya sampai kepada keputusan inkrahnya," kata Ismail, Selasa (10/12/2019).
Kendati demikian, Ismail memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku bila terduga pelaku memang terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti bersalah, kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku tentang hukuman disiplin ASN," ujar Ismail.
Ismail lantas mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Namun, kata Ismail, dari informasi yang dia terima dari kepala sekolah tempat terduga pelaku mengajar, tuduhan itu belum tentu benar.
"Semua masih dalam proses pihak berwajib. Semoga saja tuduhannya tidak benar," ucap Ismail.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak