Sabu Lintas Negara
Gagalkan Penyelundupan Sabu 51,9 Kg, Pangdam XII/Tpr Ajukan Reward untuk Prajurit Satgas Pamtas
Penyelundupan sabu seberat 51,9 kg berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang Pos Koki Sajingan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB terpantau 2 orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 tas gendong.
Dan sempat terjadi pengejaran antara anggota Satgas Pamtas dengan dua orang yang tak dikenal.
Namun sekitar 30 menit kemudian akhirnya EP dan MT tersebut tertangkap oleh tim satgas dan diamankan di Pos Koki dan dilaksanakan pemeriksaan.
Setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa:
- Pakaian
- Alat komestik
- Milo 6 bungkus
- Mie instan
- Roti
- 3 unit handphone merk Huawei dan Nokia,
- Uang tunai Ringgit Malaysia senilai 2045 RM dan mata uang Indonesia berjumlah Rp.7.974.000
- Bungkusan yang di duga kuat sabu-sabu seberat 51.923 Kg.
Berita ini sebagai informasi awal kepada pembaca Tribunpontianak.co.id. Untuk mengetahu perkembangan selanjutnya silakan akses portal berita Tribunpontianak.co.id.