Sabu Lintas Negara

Gagalkan Penyelundupan Sabu 51,9 Kg, Pangdam XII/Tpr Ajukan Reward untuk Prajurit Satgas Pamtas

Penyelundupan sabu seberat 51,9 kg berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang Pos Koki Sajingan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru
Anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/ Beruang tunjukan barang bukti yang di duga kuat narkotika jenis sabu sebanyak 51,9 Kg. 

‎Kemudian petugas‎ langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB terpantau  2 orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 tas gendong.

Dan sempat terjadi pengejaran antara anggota Satgas Pamtas dengan dua orang yang tak dikenal.

Namun sekitar 30 menit kemudian akhirnya EP dan MT ‎tersebut tertangkap oleh tim satgas dan diamankan di Pos Koki dan dilaksanakan pemeriksaan.

Setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa:

- Pakaian

- Alat komestik

- Milo 6 bungkus

- Mie instan

- Roti

- 3 unit handphone merk Huawei dan Nokia,

- Uang tunai Ringgit Malaysia senilai 2045 RM dan mata uang Indonesia berjumlah Rp.7.974.000

- Bungkusan yang di duga kuat sabu-sabu seberat 51.923 Kg.

Berita ini sebagai informasi awal kepada pembaca Tribunpontianak.co.id. Untuk mengetahu perkembangan selanjutnya silakan akses portal berita Tribunpontianak.co.id.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved