Tahun 2019, Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp 9.9 Miliar

Dikatakannya lagin dari Rp 9.9 miliar itu, sekitar Rp 555 juta uang negara dari perkara kredit fiktif Bank Kalbar Bengkayang.

TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan. 

Diketahui bahwa akibat perbuatannya, terpidana tersebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengungkapkan bahwa terpidana kasus Pengadaan alat kesehatan ini telah dipantau oleh pihaknya sejak beberapa bulan lalu.

Dan yang bersangkutan baru di eksekusi dikarenakan bahwa penasehat hukum terpidana pernah mengajukan hasil medical record yang menyatakan bahwa terpidana sakit sehingga tidak sanggup untuk menjalani hukuman.

"Beberapa bulan setelah putusannya inkrah di Mahkamah Agung, tim kuasa hukum yang bersangkutan menyampaikan medikal record atas nama terpidana bahwa yang bersangkutan dan menyatakan bahwa terpidana masih sakit,"ungkapnya.

Penangkapan HM Amin Andika sendiri ketika ia berada di rumahnya, dan pihak kejaksaan memutuskan untuk menetapkan status DPO dan mengeksekusi yang bersangkutan karena yang HM Amin Andika dinilai telah cukup sehat untuk menjalani hukuman.

"Namun perkembangan terakhir yang menunjukkan bahwa terpidana telah sehat, dan sampai kita lihat bersama bahwa terpidana sampai di Pontianak bisa berjalan sendiri, itu tidak di laporkan lagi kepada kita, sehingga dasar itu yang membuat yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang, karena kita menilai bahwa yang bersangkutan dan penasehat hukum terdakwa tidak kooperatif tidak jujur menyampaikan informasi yang sebenarnya bahwa yang bersangkutan cukup layak untuk menjalani pidana,"jelasnya.

"Kita juga menyaksikan Vidio dari pengamatan kita, bahwa yang bersangkutan bisa membawa kendaraan sendiri, berjalan sendiri, untuk Check up kerumah sakit, nah disitu kita langsung menetapkan DPO, untuk penetapan DPO itu masih bulan ini, di awal bulan," timpalnya.

Untuk eksekusi terpidana, pihak Kejaksaan Negeri Pontianak yang di bantu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan pada hari ini sekira pukul 11.10 WIB.

Saat dieksekusi pihak terpidana termasuk kooporatif.

"Jadi tadi secara singkat kronologis penangkapan ini terjadi pada hari ini pada jam 11 lewat 10 menit, tim yang datang didampingi dari kejaksaan negeri Tangerang bertemu dengan istri terpidana, Saat bertemu dengan istri terpidana ini termasuk koorporatif, walaupun masih mengaku sakit," ujarnya. 

"Kami juga mau mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan ini memang sakit pada saat menjalani proses hukumnya dalam perkara dalam pengadaan peralatan alat kesehatan rumah sakit pendidikan Untan tahun anggran pada tahun 2013 yang kita sidangkan pada tahun 2016, namun kita tidak menyangka bahwa yang bersangkutan ini bisa sehat, seperti yang kita lihat dia bisa berjalan sendiri. Tidak seperti dulu pada waktu disidangkan, dia menggunakan kursi roda dan sulit berbicara," paparnya lagi. 

Saat hendak digelandang ke Lapas Pontianak, pihak kejaksaan pun juga telah sebelumnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada terpidana tersebut.

"Kami tidak mengabaikan sisi formilnya, kita membawa tim dari dokter dari IDI, untuk melakukan pemeriksaan, lalu kita juga membawa yang bersangkutan ke rumah sakit Adyaksa di Jeger, untuk dimintakan lagi cek kesehatan nya dan ternyata dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan cukup layak, cukup kuat untuk di bawa ke Pontianak dengan Pesawat,"jelasnya.

Juliantoro mengungkapkan bahwa HM Amin Andika diputus dengan hukuman Pidana penjara 8 tahun, denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan memberikan uang pengganti Rp 6,3 Milyar subsider 6 tahun, yang mana kerugian negara atas kasus ini lebih dari 6 Milyar, sedangkan untuk nilai pekerjaan sendiri sekitar lebih dari 12 milyar dan hampir menyentuh angka 13 milyar.

Ternyata, terpidana kasus Tipikor tersebut selain telah di putus bersalah atas kasus pengadaan peralatan kesehatan yang merugikan negara hingga 6 milyar, yang bersangkutan juga tersangkut perkara di kejaksaan negeri Sambas.

"Yang bersangkutan ini masih ada satu lagi perkaranya juga di kejaksaan negeri Sambas, oleh karena itu kita lakukan eksekusi, nanti Polres Sambas nanti akan melimpahkan perkara yang lain lagi, kejaksaan negeri Sambas,"ungkap Juliantoro. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved