Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Menkominfo Johnny G Plate Tengahi Kisruh TVRI Nasional

Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Editor: Jimmi Abraham
INSTAGRAM.COM/@HELMYYAHYA
Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Menkominfo Johnny G Plate Tengahi Kisruh TVRI Nasional 

Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI memberhentikan direksi TVRI.

Kekinian adalah Helmi Yahya.

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.

Pertama, masalah Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.

Kedua, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

Ketiga, masalah penunjukkan kuis Siapa Berani.

Keempat, masalah penayangan progarm siaran berbiaya besar tanpa persetujuan Dewan Pengawas TVRI.

Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Helmy Yahya merespons surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat itu, Helmy Yahya mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya yang diterima pada Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy Yahya dalam surat itu.

Menkominfo Turun Tangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved