Bawaslu Ketapang Perpanjang Pendaftaran Panwascam untuk 7 Kecamatan

Saat ini sudah sebanyak 162 pendaftar yang telah mengembalikan berkas pendafataran ke Bawaslu Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Bawaslu Ketapang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk beberapa Kecamatan yang jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi. 

"Minimal seimbang lah antara yang muda dan yang tua. Karena ini juga untuk kepentingan kaderisasi kedepan, karena tidak mungkin orang itu-itu saja," jelasnya.

Saat di konfirmasi, apakah ada aturan yang mengatur periodeisasi untuk para anggota PPK dan Panwascam di Kecamatan. Rizki mengaku akan mengkaji aturannya lebih lanjut.

"Saya belum baca aturan terkait periodenya, nanti saya cek ulang. Tapi jika memang ada aturan yang mengatur tentang itu, saya kira lebih bagus. Karena ada waktu dan peralihan dari orang satu ke yang lainnya," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved