Penyusunan APBD Terlambat, Gubernur Sutarmidji Siapkan Sanksi Tegas Melawi dan Mempawah

Ia mengatakan ini bukan kali pertama untuk Kabupaten Melawi tapi sudah tahun ke empat selalu terlambat .

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji 

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan batas waktu penyusunan APBD sudah berakhir pada 30 November.

Ada dua Kabupaten yang tidak menyelesaikan Perda yakni Mempawah dan Melawi hal ini akan dipelajari lebih lanjut.

Ia mengatakan ini bukan kali pertama untuk Kabupaten Melawi tapi sudah tahun ke empat selalu terlambat .

"Kemudian saya akan pelajari kasus ini. Jika Bupati secara tahapan sudah melaksanakan yang menjadi tahapan bupati tapi DPRD tidak mengesahkan dan sudah tidak ada lagi, cukup bupati keluarkan peraturan kepala daerahnya," ujarnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (2/12/2019).

Delapan Fraksi DPRD Sanggau Menerima dan Menyetujui APBD Sanggau 2020

Ia pastikan dengan tegas akan terapkan sanksi kalau yang salah eksekutif maka bupati tak boleh terima haknya kecuali gaji.

Jika pihak dewan yang salah.

Maka hak dewan juga tidak akan diberikan selama 6 bulan.

"Saya pastikan saya akan kenakan sanksi itu. Kalau misalnya Melawi dua-duanya salah."

"Pak Panji baru masukan november sehingga dewan tak bisa bahas. Tapi kami masih kaji apakah salah dewan atau bupatinya ," ujarnya.

Ia katakan akan kaji dan oleh tim dan BPKPD dan pemerintahan untuk ikut mengkaji dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dirinya akan lakukan kewenangan itu.

"Bisa saja eksekutif di sanksi, bisa jadi dua-duanya. Kita sedang pelajari semuanya ," ujarnya.

Ia menyarakankan agar Kabupaten Melawi segera mengganti ketua TAPD karena tidak pernah aktif dan Sekdanya sudah lebih 10 tahun menjabat dan seharusnya sudah dilakukan open bidding.

"Melawi udah tahun ke empat tiap tahun begini terus. Artinya apa yang salah disana."

"Harusnya bisa cepat semuanya harus bicarakan tidak ada yang ngotot-ngototan," ujarnya.

Ia mengatakan ini bukan masalah PAD, tapi masalah dasar hukum Perda pemanfaatan APBD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved