Kelalaian Sebabkan 111 Pohon Karet Terbakar, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Lewat Mediasi

Kemudian setelah dilaksanakan mediasi disepakati bahwa lahan yang terbakar dilakukan penggantian rugi.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Polsek Mempawah Hulu yang juga Bhabinkamtibmas Desa Tunang Brigpol Hamdan melaksanakan mediasi kelalaian dalam berladang, Senin (2/12/2019) pukul 10.00 WIB. 

LANDAK - Anggota Polsek Mempawah Hulu yang juga Bhabinkamtibmas Desa Tunang Brigpol Hamdan melaksanakan mediasi kelalaian dalam berladang.

Dimana dari kelalaian itu mengakibatkan tanaman karet sebanyak 111 batang milik Herkulanus Ilong ikut terbakar yang terjadi di Gontang, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas beserta Pengurus Adat dan keluarga kedua belah pihak pada Senin (2/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Satpol PP Landak Tertibkan Pedagang Jual Beli Karet di Pasar Ngabang

Kelalaian dalam membakar ladang ini dilakukan oleh terlapor yakni HI terhadap lahan milik kepunyaan HA.

Kemudian setelah dilaksanakan mediasi disepakati bahwa lahan yang terbakar dilakukan penggantian rugi.

Serta dibuatkan surat kesepakatan bersama, guna menguatkan hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto mengatakan, Bhabinkamtimas hadir di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan pesan atau himbauan kamtibmas.

Tetapi juga menjadi fasilisator dan mediator terhadap permasalahan warga.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah.

"Kedua pihak membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut," jelas Kapolsek.

Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai.

Serta mamatuhi norma-norma adat, toleransi, dan himbauan mengenai Karhutla.

Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut kedua pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved