Perbup Sintang Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat

Perbup yang sudah diundangkan sejak 6 Juli 2018 itu, sayangnya belum tersosialisasi ke seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi Membuka Lahan dengan Dibakar 

SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang sudah mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat dengan menerbitkan Perbup Nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.

Perbup yang sudah diundangkan sejak 6 Juli 2018 itu, sayangnya belum tersosialisasi ke seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.

Akibat ketidaktahuan masyarakat, banyak peladang yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dalam Perbup tersebut, mengatur rinci dari pasal per pasal setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara tanpa bakar, dan pembakaran terbatas dan terkendali.

Soal Perbup Tentang Tata Cara Buka Lahan, Jarot: Baru Tersosialisasi ke 15 Tempat

Dalam Pasal 6 tentang pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkedali ayat 1 disebutkan:

Setiap warga masyarakat petani tradisional yang akan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada lurah/desa dengan disetujui oleh pemilik laha yang berbatasan langsung minimal 7 hari sebelum pembakaran.

Dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan:

Pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan apabila

a. bukan untuk ditanami jenis varietas lokal;

b. melebihi 2 hektar per kepala keluarga;

c. pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang;

d. Bupati menetapkan status “tanggap darurat” berdasarkan indeks ISPU sampai keadaan darurat dinyatakan berhenti.

 Dalam Perbup tersebut juga diperjelas mengenai tata cara dan teknik pembakaran terbatas dan terkendali. Mulai dari proses pembersihan lahan, membuat sekat, hingga waktu pembakaran.

 Diakhir Perbup tersebut, juga tercantum format surat pemberitahuan lengkap. Sayangnya, Perbup ini belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Sejak diundangkan, baru 15 desa saja yang tersosialisasi.

 Berikut Link Perbup yang bisa diunduh lengkap:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/95903/perbup-kab-sintang-no-57-tahun-2018

Keroyokan Sosialisasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berkomitmen tahun depan tidak ada lagi peladang yang terjerat perkara Karhutla.

Seperti yang terjadi pada enam peladang yang saat ini diproses di Pengadilan Negeri Sintang.

“Kami berkomitmen, tidak ada lagi kejadian seperti ini tahun depan,” kata Ronny.

Komitmen itu, kata Ronny akan diwujudkan bersama dengan seluruh Forkopimda dengan cara gencar mensosialisasikan Perbup Nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.

Ronny menargetkan, tahun 2020 sosialisasi Perbup tersebut harus selesai hingga ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Tahun depan harus selesai sosialisasinya, sehingga tidak ada kejadian peladang berurusan dengan hukum akibat ketidaktahuannya,” jelas Ronny.

Legislator Partai Nasdem ini mengaku tidak ingin mencari kesalahan kenapa Perbup yang sudah diterbitkan sejak Juli 2018 tersebut baru tersosialisasi ke 15 dari 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kami akui, itu kelemahan kami. Kita tidak mencari siapa yang salah siapa yang benar."

"Kita mengakui masyarakat yang kena dampaknya akibat kurangnya sosialisasi,” ujarnya.

DPRD bersama Forkopimda kata Ronny sudah sepakat untuk gotong royong mensosialisasikan Perbup tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.

Para anggota dewan nanti dalam setiap kali kunjungan kerja dan reses ke dapilnya masing-masing juga akan mensosialisaikan perbup tersebut.

“Pemdes juga akan menyampaikan ke seluruh 391 desa. Kapolres juga akan membantu mensosialisasikan melewati bhabinkamtibmas di Polsek, Dandim juga melalui bhabinsa."

"Kami yakini, Perbup ini akan tersosialisasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga tahun depan tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” jelas Ronny. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved