Harapan Bupati Jarot dengan Kehadiran Komisi IV DPR RI
Perbup nomor 57 yang baru diundangkan pada Oktober 2018 tersebut baru tersosialisasikan ke 15 desa di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan pemerintah sudah berupaya membuat peraturan turunan mengenai undang-undang lingkungan hidup, melalui Perda dan Perbup menyoal tata cara pembukaan lahan untuk mengakomodir kearifan lokal.
Namun, dalam perjalannya, Perbup nomor 57 yang baru diundangkan pada Oktober 2018 tersebut baru tersosialisasikan ke 15 desa di Kabupaten Sintang.
“Masih 291 lagi dan seribu dusun yang belum tersosialisasi. Masalah seperti ini (peladang terjerat perkara Karhutla) setiap tahun terjadi. Pemerintah sudah mencoba inline dengan undang-undang lingkungan hidup. Tapi masalahnya, Perbup belum tersosialisasi maksimal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak tahu, kalau membakar ladang perlu melengkapi syarat administrasi,” beber Jarot di hadapan rombongan Komisi IV DPR RI yang berkunjung ke Kabupaten Sintang.
Jarot menegaskan, tidak ada masalah di Kabupaten Sintang yang timbul hanya karena beda suku, agama, kulit, rambut. Tetapi konflik timbul karena rasa ketidak adilan.
“Itu yang dirasakan oleh Solidaritas Anak Peladang. Masyarakat berjuang untuk hidup dengan berladang untuk biaya anak sekolah kok mendapat perlakuan penegakan hukum. Mereka tentu bertanya, dan menuntut keadialan atas perusahaan yang disegel,” ungkap Jarot.
• Aliansi Solodaritas Anak Peladang Minta Alokasi Waktu Audiensi dengan Komisi IV
Perjuangan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dinilai Jarot sangat luar biasa. Meski demikian, pemerintah kata dia tidak bisa mengintervensi hukum.
Akan tetapi, dalam persoalan enam peladang yang saat ini masih berporses di pengadilan, Jarot berharap ada kebijaksanan dan hati nurani hakim untuk memutus perkaranya.
“Semuanya ingin mencari solusi terbaik bersama. Kehadiran Komisi IV memberikan engeri positif, dukungan masayarakat yang mengalami masalah. Mudah mudahan kehadiran komisi IV, pada kahirnya memberikan solusi terbaik hari ini dan kedepan. Karena berladang bagian dari kearifan lokal,” harap Jarot.
Polemik 6 Peladang Terjerat Hukum
Perihal tuntutan elemen masyarakat yang baru-baru ini terjadi di Sintang terkait dengan 6 peladang, Komisi IV DPR RI mengagendakan untuk berangkat ke Sintang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.
Diketahui, ratusan massa Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) ke DPRD Sintang pada Selasa 19 November kemarin.
Kedatangan tersebut untuk membela peladang yang saat ini tersangkut perkara Karhutla karena diduga membuka ladang dengan cara dibakar.
Ada enam terdakwa.
Saat ini mereka tidak ditahan.
"Saya mendorong komisi IV untuk segera resmi ke Sintang untuk memahami secara pasti masalah dan kondisi 6 saudara kita yang sedang menjalani tuntutan masalah karhutla, saya akan pimpin langsung ke sana," ujarnya, Rabu (20/11/2019) kepada Tribun.
Diungkapkan dia, pihaknya merencanakan untuk ke Sintang pada hari jumat pekan depan.
"Rencananya jumat depan, Apa yang bisa kita lakukan untuk bantu bebaskan mereka," tuturnya.
Daniel pun menerangkan jika pihaknya akan beraudiensi dengan beberapa pihak terkait perihal karhutla ini.
"Lagi disusun berdasarkan masukan lapangan," tukasnya.
Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sintang
Ratusan mahasiswa gabungan menggelar aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/11/2019) pagi WIB.
Sedari pagi, ratusan mahasiswa berkumpul di Halaman Kantor DPRD Sintang untuk melakukan orasi.
Puluhan personel Polres Sintang dikerahkan mengamankan jalannya aksi.
Aksi mahasiswa tersebut mengusung solidaritas anak peladang.
Peserta aksi memperjuangkan hak peladang tradisional.
Mahasiswa mendesak masuk dan bertemu para wakil rakyat.
Namun tertahan di luar gedung lataran para wakil rakyat sedang melaksanakan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi tentang nota keuangan dan RAPBD 2020.
Aksi damai berjalan kondusif.
Desak 6 Peladang Dibebaskan
Masa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) tersebut datang untuk menuntut para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan hak peladang.
Peserta aksi terdiri dari mahasiswa STKIP Persada Equator Sintang, Universitas Kapuas Unkas (Sintang), STAIMA Sintang dan organisasi kepemudaan.
"Dari STKIP 200 mahasiswa turun," kata Oktovianus Mahendra Ketua Dewan Perwakilan Mahasiwan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.
Okto menegaskan, aksi ini digelar untuk mempertegas kembali terhadap peraturan yang dibuat wakil rakyat dan pemerintah yang mengakomodir kearifan lokal yang memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare.
"Kalau boleh, kenapa sekarang ada peladang yang ditangkap. Ini memalukan sekali," tegasnya.
Selain itu, Okto juga meminta supaya pemerintah dan wakil rakyat menekan kejaksaan dan pengadilan supaya membebaskan enam peladang yang berstatus terdakwa.
"Petani bukan mafia, bukan penjahat. Saya menganggap, jika peladang ditangkap, sebuah kejahatan genosida, pembunuhan massal terhadap budaya kami," tegasnya.
Putar Video
Satu persatu perwakilan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dihadapan wakil rakyat dan pemerintah.
Aspirasi disampaikan secara bergantian.
Rerata, poin yang disampaikan mengenai kekecewaan terhadap pemerintah dan penegak hukum yang tidak melindungi hak peladang.
Selain menyampaikan aspirasi, rupanya peserta aksi juga sudah menyiapkan video pendek tentang peladang yang saat ini berstatus terdakwa atas perkara Karhutla yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sintang.
Video pendek itu memuat pengakuan peladang yang diamankan Polres Sintang.
Ada enam peladang yang kini berstatus terdakwa.
Semuaya tidak ditahan. Mereka dijamin oleh Dewan Adat Kabupaten Sintang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-jarot_20171013_202352.jpg)