Harapan Bupati Jarot dengan Kehadiran Komisi IV DPR RI
Perbup nomor 57 yang baru diundangkan pada Oktober 2018 tersebut baru tersosialisasikan ke 15 desa di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan pemerintah sudah berupaya membuat peraturan turunan mengenai undang-undang lingkungan hidup, melalui Perda dan Perbup menyoal tata cara pembukaan lahan untuk mengakomodir kearifan lokal.
Namun, dalam perjalannya, Perbup nomor 57 yang baru diundangkan pada Oktober 2018 tersebut baru tersosialisasikan ke 15 desa di Kabupaten Sintang.
“Masih 291 lagi dan seribu dusun yang belum tersosialisasi. Masalah seperti ini (peladang terjerat perkara Karhutla) setiap tahun terjadi. Pemerintah sudah mencoba inline dengan undang-undang lingkungan hidup. Tapi masalahnya, Perbup belum tersosialisasi maksimal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak tahu, kalau membakar ladang perlu melengkapi syarat administrasi,” beber Jarot di hadapan rombongan Komisi IV DPR RI yang berkunjung ke Kabupaten Sintang.
Jarot menegaskan, tidak ada masalah di Kabupaten Sintang yang timbul hanya karena beda suku, agama, kulit, rambut. Tetapi konflik timbul karena rasa ketidak adilan.
“Itu yang dirasakan oleh Solidaritas Anak Peladang. Masyarakat berjuang untuk hidup dengan berladang untuk biaya anak sekolah kok mendapat perlakuan penegakan hukum. Mereka tentu bertanya, dan menuntut keadialan atas perusahaan yang disegel,” ungkap Jarot.
• Aliansi Solodaritas Anak Peladang Minta Alokasi Waktu Audiensi dengan Komisi IV
Perjuangan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dinilai Jarot sangat luar biasa. Meski demikian, pemerintah kata dia tidak bisa mengintervensi hukum.
Akan tetapi, dalam persoalan enam peladang yang saat ini masih berporses di pengadilan, Jarot berharap ada kebijaksanan dan hati nurani hakim untuk memutus perkaranya.
“Semuanya ingin mencari solusi terbaik bersama. Kehadiran Komisi IV memberikan engeri positif, dukungan masayarakat yang mengalami masalah. Mudah mudahan kehadiran komisi IV, pada kahirnya memberikan solusi terbaik hari ini dan kedepan. Karena berladang bagian dari kearifan lokal,” harap Jarot.
Polemik 6 Peladang Terjerat Hukum
Perihal tuntutan elemen masyarakat yang baru-baru ini terjadi di Sintang terkait dengan 6 peladang, Komisi IV DPR RI mengagendakan untuk berangkat ke Sintang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.
Diketahui, ratusan massa Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) ke DPRD Sintang pada Selasa 19 November kemarin.
Kedatangan tersebut untuk membela peladang yang saat ini tersangkut perkara Karhutla karena diduga membuka ladang dengan cara dibakar.
Ada enam terdakwa.
Saat ini mereka tidak ditahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-jarot_20171013_202352.jpg)