Syahri : Pancasila Founding Father
Syahri memaparkan otentisitas nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam perspektif hukum dan demokrasi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Praktisi Humum Kalbar, Syahri menerangkan, didalam menanamkan nilai-nilai Pancasila para pemangku kepentingan perlu menggali otentisitas nilai Pancasila yang berpijak pada akar sejarah perumusan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Hal ini diungkapkannya pada acara sosialisasi empat pilar bersama anggota DPD/MPR RI, Sukiryanto, dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kubu Raya di Hotel Dangau, Rabu (27/11/2019).
Syahri memaparkan otentisitas nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam perspektif hukum dan demokrasi.
Ia menyebutkan, ada empat hal yang melatarbelakangi dalam menggali otentisitas nilai Pancasila sebagai dasar negara. Sebagaimana temuan hasil survei LSI, 18-17 September 2019.
• Dinas PU Ketapang Janji Lakukan Normalisasi Drainase Jalan Sungai Awan Kiri - Tanjungpura
“Radikalisme dan teroris masih menjadi topik utama nasional; goyahnya kohesi sosial pasca peralihan Pemerintahan (Pilkada dan Pilpres); intoleransi menjadi ancaman keberagaman Indonesia; belum ada perbaikan indikator intoleransi beragama dan berpolitik,” katanya.
Berdasarkan penelitian dari lembaga Setara Institute dalam kurun waktu lima tahun, 2014-2019, ditemukan peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di 34 provinsi.
Provinsi terbanyak peristiwa pelanggaran, yakni Jawa Barat 629 peristiwa, diikuti DKI Jakarta dengan 291 peristiwa.
“Tindakan pemerintah terkait radikalisme dan terorisme, dengan menerbitkan PP Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan. Dan SKB 11 Instansi Pemerintah tentang Penanganan Radikalisme pada ASN pada 12 November 2019. Selain itu pemerintah membuat portal aduanasn.id,” terangnya.
Lanjut Syahri, berdasarkan hasil survei LSI pada 8-17 September 2019 terkait kondisi sosial politik, tren dukungan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dengan basis masyarakat muslim, dari tahun 2016 sampai 2019 terus meningkat.
• Pokja Rumah Demokrasi : Pemuda Harus Melek Politik
“Tahun 2016, yang mendukung 82,3 persen. Di 2017, yang mendukung 84,3 persen. Tahun 2018, sebesar 83,2 persen. Dan di tahun ini (2019), sebesar 86,5 persen,” ungkapnya.
Menggali otentisitas nilai Pancasila sebagai dasar negara, maka tidak terlepas dari Pancasila dalam lintas sejarah.
Merunut akar sejarah perumusan nilai-nilai Pancasila, Syahri menyebutkan, 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI; 28 Mei 1945 terbentuk BPUPKI dengan anggota 62 orang (Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat); 29 Mei 1945 sidang pertama (bertugas menyiapkan rencana UUDbagi Indonesia).
M. Yamin mengemukakan lima azas negara Kebangsaan. 1 Juni 1945 Ir. Soekarno pidato tentang Pancasila; 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta; 7 Agustus 1945 PPKI dibentuk oleh Jepang sebagai pengganti BPUPKI (Ir. Soerkarno Ketua, dan Drs. M. Hatta sebagai Wakil Ketua).
“Kesimpulannya, Pancasila merupakan kesepakatan founding fathers sebagai dasar negara untuk mencapai tujuan nasional-keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Syahri.
“Kedudukan Pancasila dalam sistem hukum nasional, Pancasila sebagai norma fundamental negara, norma hukum tertinggi/landasan filosofis peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (*).
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak