Daniel Johan: Larang Bakar Ladang Sama Saja Merebut Penghidupan Peladang
Menuntut agar komisi IV melakukan upaya politik agar peladang di Sintang yang ditahan dibebaskan dari bergai jerat hukum.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Daniel Johan menyebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memang berdampak luas terhadap pelbagai hal.
Mulai dari kerugian negara, ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga rusaknya habitat di hutan.
Akan tetapi, melarang peladang membuka lahan dengan cara membakar sama saja dengan merebut penghidupan mereka.
“Peladang kalau dilarang, untuk membakar (ladang) itu sama saja merebut penghidupan mereka,” kata Daniel Johan dihadapan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang menyerap aspirasi persoalan penegakan hukum terhadap enam peladang, Jumat (29/11/2019) sore.
• Berikut Kronologi dan Identitas Pengendara Terios Yang Terbakar
Setiap kesempatan rapat dengan Kementrian Pertanian, Daniel Johan kerap kali menyinggung persoalan tersebut.
Menurut Daniel Johan, langkah pemerintah untuk menanggulangai kerugian akibat Karhutla sudah benar.
Namun larangan membuka ladang bagi peladang tradisional juga harus diberikan solusi kongkrit.
“Satu yang selalu kami tidak berhenti menyampaikan kepada pemerintah. Pemerintah jangan mau enaknya melarang, harus memberi jalan keluar bagi peladang,” tegas anggota DPR RI Dapil Kalbar tersebut.
Kalau Peladang tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar, peladang kata Daniel Johan harus diberikan solusi. “Minimal harus disiapkan alat pertanian,” jelasnya.
Selain itu, Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga sering menyampaikan ke Kementrian Pertanian agar selalu berhati-hati, khususnya soal larangn membakar lahan bagi peladang.

“Kita menjaga hutan supaya tidak terbakar penting. Tapi di sisi lain, larangan peladang untuk membuka lahan dengan membakar akan berdampak pada merosotnya produksi padi. Swasemba yang sudah dicapai di Kalbar akan drop. Karena pada akhirnya ladang tidak dibuka oleh petani karena tidak sanggup. Petani tidak membuka lahan, tidak berani, itu akan menimbulkan masalah, dalam konteks kita ingin mewujudkan kemandirian pangan,” beber Daniel Johan.
Lima Poin Tuntutan ASAP
Ada lima poin tuntutan yang dibacakan kemudian diserahkan ke Komisi IV DPR RI oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) supaya ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. Berikut isinya:
1. Menuntut agar komisi IV melakukan upaya politik agar peladang di Sintang yang ditahan dibebaskan dari bergai jerat hukum.
• Delapan Fraksi DPRD Sanggau Setujui Tiga Raperda Kabupaten Sanggau
2. komisi IV DPR RI diminta melakukan revisi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunga dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 29 ayat 1 huruf H dan ayat 2 yang sering dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk menjerat peladang.