Delapan Fraksi DPRD Sanggau Setujui Tiga Raperda Kabupaten Sanggau

Mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
DPRD Sanggau saat menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Jumat (29/11/2019). 

SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Jumat (29/11/2019).

Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD Sanggau terhadap tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2019. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam.

Hadir juga Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainya.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.

VIDEO: Mobil Terios Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Delapan Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Solidaritas dan Fraksi Amanat Persatuan.

Sebelumnya Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan penjelasan umum terhadap tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2019. Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan disusun berangkat dari prinsip bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan.

"Pembentukan Perda ini dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, baik berupa ancaman kekerasan, maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,"katanya, Selasa (26/11/2019).

Tindak kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena sejatinya setiap perempuan dimuka bumi perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.

Kedua, terkait Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa. Dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat.

"Mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) adalah salah satu alternatif pemecahannya dan dengan dibangunnya rusunawa di Kabupaten Sanggau, maka pengelolaannya juga harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat berjalan tertib, efektif, efisien dan yang lebih penting adalah tepat sasarannya," jelasnya.

Atas dasar latar belakang atau pertimbangan tersebut, Yohanes Ontot mengatakan maka peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa sangat diperlukan agar rumah susun sederhana sewa yang telah dibangun dapat dioperasionalkan secara tepat, berdaya guna dan berhasil guna.

Gandeng MPR RI, Pemkab Landak Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat

Ketiga, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan daerah yang dibentuk untuk menyediakan dan memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

"Layanan air bersih dapat diberikan dengan optimal apabila didukung dengan personil, pembiayaan dan peralatan yang memadai. Secara faktual, kita mengetahui bersama bahwa kondisi Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji sampai saat ini masih membutuhkan pembiayaan yang optimal. optimalisasi pembiayaan sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Perumda, mengingat kondisi dan kualitas layanan Perumda merupakan salah satu cerminan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat," katanya.

Sehubungan dengan itu, supaya Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji dapat lebih mandiri serta dapat memberikan pelayanan air bersih sesuai harapan, maka masih memerlukan dukungan terutama dalam penguatan struktur permodalan.

"Sebagai bentuk dukungan dan tanggungjawab pemerintahan daerah dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji sebagai entitas penyelenggara air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved