Optimalisasi Sasaran Pembangunan Desa, Pemkab Sekadau Sosialisasikan Perbup Nomor 34

Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Optimalisasi Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018, di Gedung PKK Sekadau, Kamis, (28/11/2019) 

SEKADAU - Pemkab Sekadau gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Optimalisasi Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesra yang juga selaku ketua panitia pelaksana Fendy menyampaikan kegiatan ini dilangsungkan agar sasaran pembangunan di desa dapat dirasakan manfaatnya oleh Pemerintah desa dan masyarakat.

Maka pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan memperhatikan asas yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima DIPA dan Transfer Dana Desa 2020, Rupinus Minta SKPD Bekerja Lebih Baik

"Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai alas hukum bagi desa dalam mengelola keuangan des dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Selain itu dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa lebih diarahkan kepada program Padat Karya Tunai (PKT) agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan di gedung PKK Sekadau, pada Kamis (28/11/2019) itu diantaranya Camat dan Kasi administrasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Sekadau.

Sekretariat desa dan Kepala Urusan Keuangan Pemerintah desa se-Kabupaten Sekadau dengan jumlah peserta kurang lebih 188 orang.

Sedangkan untuk narasumber pada sosialisasi ini diantaranya Sekretaris daerah Kabupaten Sekadau, asisten pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sekadau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, dan Tenaga Asli Pendamping Desa Kabupaten Sekadau.

Bekerja Lebih Baik

Bupati Sekadau Rupinus, menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020 dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (19/11/2019).

Rupinus menyebut penyerahan DIPA bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik.

“Penyerahan DIPA kepada setiap Pemerintah Daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” jelasnya.

DIPA merupakan dokumen acuan yang resmi ketika melakukan belanja daerah, di setiap Kabupaten.

Rupinus mengungkapkan secara umum DIPA Kabupaten Sekadau mengalami kenaikan terutama Dana Insentif Daerah (DID). Jika tahun 2018 Kabupaten Sekadau hanya memperoleh DID sebesar 9 milyar, ditahun 2020 mendapat sebesar 50 milyar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved