DPMPTSP Kalbar Masih Mencari Referensi untuk Percepatan Perizinan di Kalbar

NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan membuka Workshop Implementasi Layanan PTSP Berbasis Elektronik di Aula DPMPTSP Kalbar beberapa waktu lalu 

PONTIANAK - Kabid Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Wilayah II, Dayang Yuli Samsiah mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar mengatakan sejauh ini sudah melakukan program percepatan apalagi dengan mulai diterapkannya sistem online single submission (OSS) walau pun baru sebatas NIB.

NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya.

NIB ini juga diibaratkan kunci bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai pelayanan perizinan melalui OSS.

Ia mengatakan terkait perizinan sudah dilakukan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar beberapa waktu yang lalu, DPMPTSP Provinsi Kalbar sedang menelusuri provinsi mana yang proses perizinannya tercepat di Indonesia untuk di jadikan referensi bagi Kalbar sehingga kedepannya bisa menjadi yang tercepat.

Zulkarnain Nilai Butuh Waktu Bagi Pemprov Kalbar Mengubah Mental ASN

Kalau inovasi pelayanan publik yang dalam waktu dekat akan diterapkan adalah layanan tracking sistem yang diberi nama Ligat (Aplikasi SMS Gateway).

"Jadi pada dasarnya kita berusaha melakukan percepatan, dan menindaklanjuti apa yang disampaikan Bapak Gubernur Kalbar terkait percepatan perizinan, kita sudah mencari referensinya dan sedang menyusun perbandingan provinsi mana saja yang tercepat dan lebih cepat dibandingkan DPMPTSP Prov. Kalbar dalam memberikan layanan dan melihat apa yang menjadi faktor pendukungnya, misalnya dalam hal SDM, sarana prasarananya," ujar Dayang Yuli Samsiah.

Selain itu juga DPMPTSP Prov. Kalbar juga sudah melakukan koordinasi dengan OPD teknis terkait SOP yang ada untuk dilakukan percepatan dan pemangkasan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan.

Membahayakan Masyarakat, Satpol PP Bongkar Bangunan Bekas Kebakaran Pasar Merdeka

"Kami juga bermitra atau bekerjasama dengan OPD teknis karena ketika kepala dinas menerbitkan perizinan atau nonperizinan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari OPD teknis," jelas Dayang Yuli Samsiah.

"Kepala DPMPTSP baru bisa terbitkan izinnya setelah mendapatkan pertek tersebut, tanpa pertek maka tidak dibenarkan terbitkan izin.
Masing- masing OPD punya NSPK sesuai Kementerian/Lembaganya, dan pernah kita rapatkan dengan OPD untuk mendiskusikan dan menyepakati apakah mereka bisa memangkas jangka waktu izinnya, misalnya dari yang 10 hari menjadi 5 hari untuk percepatan, dan ada beberapa OPD yang sudah bisa memberikan percepatan," imbuh Dayang Yuli Samsiah.

Ia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Pelayanan Publik yang dinilai dari Kemenpan dan RB tahun 2018 yang baru diterima beberapa waktu yang lalu, DPMPTSP  Kalbar mendapat kategori "B" naik dari tahun 2017 yang memperoleh "B Dengan Catatan.

"Kemudian evaluasi dari ombudsman , kita sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Ia mengatakan untuk penyelesaian pelayanan perizinan tergantung sektornya seperti yang paling cepat yakni Penanaman modal 1 hari dan bisa dalam hitungan jam karena ditangani langsung di DPMPTSP sedangkan yang lainnya tergantung kecepatan OPD Teknis dalam memberikan pertimbangan teknisnya.

"Kita sudah lakukan percepatan untuk 2019 bersama OPD teknis, walaupun kadang- kadang ada hal yang harus mereka lakukan untuk peninjauan lapangan dan perlu waktu serta verifikasi sebelum memberikan pertek" jelas Dayang Yuli Samsiah.

Ia mengatakan bahwa DPMPTSP selalu berusaha memperbaiki capaian kinerja setiap tahunnya apalagi ada dorongan gubernur agar Kalbar bisa menjadi yang tercepat perizinannya. Namun DPMPTSP tidak bisa berjalan sendiri harus gandeng OPD Teknis. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved