Begini Cara Mengurus KTP-el yang Hilang

Disdukcapil kota Pontianak yang berada di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak.

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ilustrasi KTP el 

Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Dan berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan untuk merubah data yang ada pada KTP-el, diantaranya:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
- Serta membawa KTP yang salah data.

Selanjutnya bawa berkas persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Demikian yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved