Begini Cara Mengurus KTP-el yang Hilang

Disdukcapil kota Pontianak yang berada di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak.

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ilustrasi KTP el 

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya dong, bagaimana mengurus KTP yang hilang, saya habis kehilangan dompet saya termasuk isi dan KTP nya juga.

Jadi saya ingin mengurusnya bun, mohon bantuan informasinya ya bun, terima kasih banyak sebelumnya.

08314356xxxx

Hallo terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Imbauan OJK Modus Penipuan Lamar Kerja, Minta Berswafoto dengan KTP

Diinformasikan kepada seluruh masyarakat yang telah kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektroniknya, dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat

Atau untuk masyarakat kota Pontianak dan sekitarnya, bisa datang langsung ke Disdukcapil kota Pontianak yang berada di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Untuk kasus kehilangan e-KTP, masyarakat dapat segera mengurus agar bisa diajukan untuk dicetak ulang.

Cukup dengan persyaratan, yakni melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan juga menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

Apabila sudah melengkapi persyaratan tersebut, segera diberikan kepada petugas layanan Pencatatan Sipil, agar segera diproses untuk pengajuan dicetak ulang e-KTP nya.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.

Ganti Status Pernikahan di KTP-el

Bun, mau tanya bagaimana prosedur merubah data status yang sebelumnya lanjang menjadi menikah, mohon bantuannya ya bun, bagaimana cara mengurusnya. Terima kasih.

08784587xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan, walau sekarang pada KTP-el masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen.

Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Dan berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan untuk merubah data yang ada pada KTP-el, diantaranya:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
- Serta membawa KTP yang salah data.

Selanjutnya bawa berkas persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Demikian yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved