Maskun Amri: Saat Ini Sanggau Masih Kekurangan Guru
Besaran gaji ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan masa kerja Masing-masing tenaga kontrak.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Pada tataran kebijakan nasional telah ditetapkan kebijakan pengangkatan P3K, namun masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Adapun beberapa strategi yang pernah didiskusikan oleh dinas Pendidikan antara lain, untuk peningkatan sarpras pendidikan pada umumnya masih bergantung pada alokasi DAK Fisik (APBN).
Sehingga daerah hanya mengusulkan berdasarkan input data dari masing-masing operator sekolah.
"Validitas data tentang kondisi sekolah sesuai tingkat kerusakan harus diisi secara valid. Dalam hal ini peran Dinas Dikbud memberi penguatan kepada operator sekolah. Kemudian, selalu mengusulkan formasi guru daerah terpencil ke pemerintah pusat, upaya pengembangan sekolah berasrama (Wacana), "ujarnya.
Selain itu, menambah tenaga kontrak, khusus pada daerah terluar dan terpencil, Mutasi dan pemerataan guru dari kota ke desa, Melakukan re-grouping sekolah.
" Kemudian mengusulkan perpanjangan masa pensiun guru. Namun semua hal diatas masih dalam kajian dan pembahasan. Karena beberapa upaya tersebut berhadapan dengan kemampuan keuangan daerah, "ujarnya.
• KRONOLOGI Gadis Remaja Tewas Over Dosis, Diajak Nyabu Lalu Berhubungan Seks hingga Mulut Berbusa
Kemudian, Batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, beberapa regulasi yang memayungi landasan kebijakan, serta respon masyarakat.
"Terutama kebijakan re-grouping sekolah. Pasti akan berimbas pada jarak tempuh siswa ke sekolah yang dire-grouping. Tentu kebijakan ini tidak boleh berakibat pada meningkatnya Angka Putus Sekolah, "pungkas Maskun Amri.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak