Apa Sih Perbedaan KIA dan Akta Lahir? Berikut Penjelasan dari Disdukcapil Pontianak
Akta lahir merupakan dokumen atas terjadinya peristiwa kelahiran yang sekaligus merupakan bukti otentik asal usul dan bukti kewarganegaraan seseorang.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
1. Untuk pendaftaran sekolah di kabupaten/kota.
2. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia.
3. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau di RSUD kabupaten/kota.
4. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
5. Dapat digunakan untuk mengurus SIM dan STNK bagi yang telah berusia 17 Tahun.
6. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak