Dua Fraksi Tolak Pengesahan APBD Tahun 2020, Ini Penyebabnya
Ketua DPRD Ketapang, Febriadi membenarkan bahwa ada dua fraksi yang menolak pengesahan APBD 2020.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian akhir fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2020 sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang, Senin (25/11/2019).
Dalam paripurna tersebut dua dari tujuh fraksi di DPRD yakni fraksi partai PPP dan fraksi partai PDIP menolak pengesahan Perda APBD tahun 2020 tersebut.
Ketua DPRD Ketapang, Febriadi membenarkan bahwa ada dua fraksi yang menolak pengesahan APBD 2020.
Namun diakuinya meskipun demikian diakuinya sesuai aturan yang berlaku Raperda terkait APBD Tahun 2020 tetap di sahkan menjadi Perda lantaran 5 fraksi lainnya menyetujui pengesahan tersebut.
• Sientje Kurniawati Sebut Kesaksian Saksi Ringankan Kliennya.
• Pelamar PNS Provinsi Membludak Hingga 7.495 Orang, Naik 50 Persen dari Tahun 2018
“Tidak setuju itu biasa dalam demokrasi, hanya saja tadi dalam rapat paripurna sudah jelas sesuai aturan keputusan diambil jika musyawarah mufakat tidak terjadi maka diambil suara terbanyak,” ungkap Febriadi.
Meskipun dua fraksi tidak menyetujui pengesehan ini namun secara instutusi DPRD telah menyetujui lantaran sesuai dengan mekanisme pemberian persetujuan sudah dijalankan.
“Namun semua pandangan fraksi baik menyetujui maupun tidak setuju akan kita sampaikan ke Pemda agar menjadi catatan supaya Pemda selaku pelaksana dapat menjalankan semua dengan baik,” lanjut Febriadi.
Terkait soal waktu pembahasan yang menjadi alasan penolakan, diakui Febri kalau waktu pembahasan sudah sesuai aturan bahkan ada rapat-rapat komisi dengan masing-masing OPD dan rapat Badan Anggaran dengan pimpinan DPRD yang didalam Banggar ada perwakilan-perwakilan fraksi.
• 3.159 Pelamar CPNS di Kabupaten Sintang, Satu Formasi Kosong Pelamar
“Kalau dibilang waktu mepet yang tidaklah, kalau mepet kenapa saat rapat dengan pimpinan tidak disampaikan agar bisa menyesuaikan waktu atau dibahas kembali. Yang pasti penolakan biasa dialam demokrasi termasuk dalam pengesehan anggaran yang jelas jika pemberian persetujuan sudah sesuai aturan mekanisme dan terpenuhi maka secara lembaga sudah menyetuji pengesahan ini,” tegas Febriadi.
Sementara itu, Ketua Partai PPP Ketapang, Sahrani dalam penyampaian pandangan akhir fraksi PPP menyebutkan kalau pihaknya berbeda dengan beberapa fraksi dalam penyampaian pandangan akhir fraksi terkait Raperda APBD Tahun 2020 ini.
“Kami fraksi PPP menolak pengesahan APBD Tahun 2020 dan meminta Tim TAPD melakukan pembahasan kembali,” tuturSahrani
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi mengatakan penolakan fraksinya terkait pengesehan APBD tahun 2020 karena di rancangan RAPBD belum akomodatif dan belum berdasarkan keadilan karena menurutnya luas Ketapang terdiri dari 20 Kecamatan dengan 253 Desa dan 9 Kelurahan.
“Pada dasarnya APBD itukan merupakan skenario pencipta lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka isolasi daerah dan mengacu kepada pemerintah pusat akan sumber daya manusia unggul dan peningkatan infrastruktur dan seperti itu yang kita harapkan,” terang Kasdi.
Namun, nyatanya pihaknya melihat ada hal-hal yang tidak dianggap tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna namun terakomodir padahal pihaknya berharap hal-hal yang tidak tepat sasaran atau tidak tepat guna dikesampingkan misalkan seperti perjalan dinas yang memboroskan pendapatan kita.
“Kasian daerah sudahlah APBD cuma dua triliuan dengan sebaran wilayah yang luas tapi ada penjabaran tidak tepat sasaran makanya jadi perhatian kita,” akunya.