Pemkab Ketapang Sebut Peran TP4D Berjalan Efektif
Kalau dari kami itu lebih bagus. Karena selama ini di perjalanannya untuk di Kabupaten Ketapang tidak ada persoalan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Ketapang hingga saat ini berjalan efektif.
"Kalau dari kami itu lebih bagus. Karena selama ini di perjalanannya untuk di Kabupaten Ketapang tidak ada persoalan. Dan berjalan sesuai aturan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan saat dihubungi Tribun, Kamis (21/11/2019).
Dan terkait pemberitaan atas rencana akan dibubarkannya TP4 dan TP4D, Farhan mengakui dirinya belum dapat berkomentar banyak atas rencana tersebut.
Pasalnya, pihaknya hingga kini belum mendapat surat resmi terkait rencana akan dibubarkannya TP4 dan TP4D.
• Pembubaran TP4D Tidak Mengubah Pengawasan Terhadap Proyek Pemerintahan
"Saya untuk saat ini belum bisa berkomentar lah mengenai hal itu. Itu baru berita yang saya sendiri belum mendapat surat resmi bahwa TP4D itu misalnya dibubarkan," tandasnya.
Tidak Mengubah Pengawasan
Kajari Sekadau Andri Irawan menyikapi isu pembubaran TP4D saat ditemui di ruangannya, di kantor Kejari Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kamis (21/11/2019)
Diketahui sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan TP4 (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) baik pusat (TP4P) maupun daerah (TP4D).
Pada pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung di kawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) sore.
Menurut Andri pihaknya akan mengikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil.
• TP4D Masih Berjalan, Kajari Landak: Kita Lebih Utamakan Fungsi Pencegahan
Terlebih jika melihat visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin untuk 5 tahun kedepan.
Tentu jika TP4D harus dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik, dan akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Namun Andri menyebut hingga saat ini belum mendapat perintah secara langsung.
Sehingga pihak Kejari Sekadau akan tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
"Hingga saat ini kami belum menerima hitam di atas putihnya. Jadi jika memang benar akan dibubarkan, menurut saya pasti akan dilaksanakan mulai awal tahun 2020," ungkap Kajari Sekadau itu.
Sedangkan 5 poin tujuan pembangunan Presiden dan Wakil Presiden hingga 5 tahun mendatang, diantaranya,
Pembangunan SDM prioritas utama, Pembangunan infrastruktur, Regulasi sederhanakan, Penyederhanaan birokrasi, dan Transformasi ekonomi.
"TP4D ini mengikuti visi dan misi diperiode sebelumnya. Nah saat ini visi dan misi kan sedikit banyak berubah. Nah apakah TP4D ini sesuai dengan visi dan misi saat ini. Nah itu yang perlu kita lihat," ujarnya
Andri menyebut adanya pergantian visi dan misi tentu akan diikuti dengan pergantian sistem.
Menurutnya jika memang nantinya TP4D sah dibubarkan. Maka pengawasan terhadap proyek-proyek negara tentu akan tetap berjalan.
Karena di setiap sektor sendiri sudah memiliki badan pengawas masing-masing.
Seperti BPK, KPK, Inspektorat, dan dari pihak penegak hukum pun selalu melakukan pengawasan.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pengawas terhadap proyek pemerintah yang sedang dijalankan.
Kejaksaan pun akan tetap melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Dengan tupoksi yang berbeda.
Salah satu tupoksi Kejaksaan sebagai penegak hukum, juga mendukung program pemerintah.
"Program pemerintah sekarang kan membuka lapangan kerja, memperpendek birokrasi, dan mengembangkan UMKM," jelasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak