Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Kaget saat Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Subianto Jadi Menhan RI
Secara mengejutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prabowo Subianto, bekas rivalnya dalam Pilpres 2019 menjadi Menteri Pertahanan (Menhan).
Politik itu adalah pilihan, dan kalau sudah dipilih, ya sudah. Bersatu untuk bangsa dan negara ini. Tidak ada kekhususan.
Apa makna hak veto yang secara eksplisit disampaikan Presiden?
Sebenarnya hak veto dimaksud tidak dalam arti yuridis formal, tetapi dalam arti pengendalian.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Menko, kan' disebutkan Menteri Koordinator tugasnya mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan.
Mengendalikan ini kalau ada yang tidak bisa dikendalikan kan' bisa di veto.
Sebenarnya itu bermula dari pengalaman masa lalu.
Ada Menteri Koordinator yang melapor ke Presiden, "Pak saya semenjak jadi Menko kok sulit mengendalikan, para menteri tidak konsisten sehingga para investor jadi terganggu."
Dalam pidatonya Presiden mengatakan, "Saya tidak ingin mendengar lagi ada menteri kalau diundang oleh Menko tidak datang, lalu tidak setuju pada keputusan." Kalau memang tidak setuju ya berdebat, namun setelah diputuskan ya harus menurut.
Tapi menurut saya tidak perlu ribut‑ribut soal veto, wong ini tidak ada apa‑apa, baik semua sampai sekarang. Tidak ada yang berbenturan.
Tapi pada periode lalu kan pernah terjadi benturan seperti itu?
Makanya Presiden mengatakan, boleh Anda berdebat di dalam rapat, bahkan dalam empat kali rapat terakhir perdebatan berlangsung seru.
Namun kalau sudah diputuskan, semuanya harus tunduk.
Ini negara. Jadi harus ada yang mengkomando. Konsekuensi dari demokrasi kan' harus begitu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak