Aksi Kawal Peladang

Kawal Proses Persidangan 6 Peladang di Pengadilan, Ketua DAD Sintang Keluarkan Pesan

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward menegaskan bahwa aksi bela peladang ini murni

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward menemani peladang yang berhadapan dengan hukum di pengadilan negeri sintang pada persidangan perdana pekan lalu. 

Masa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) tersebut datang untuk menuntut para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan hak peladang.

Peserta aksi terdiri dari mahasiswa STKIP Persada Equator Sintang, Universitas Kapuas Unkas (Sintang), STAIMA Sintang dan organisasi kepemudaan.

"Dari STKIP 200 mahasiswa turun," kata Oktovianus Mahendra Ketua Dewan Perwakilan Mahasiwan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.

Okto menegaskan, aksi ini digelar untuk mempertegas kembali terhadap peraturan yang dibuat wakil rakyat dan pemerintah yang mengakomodir kearifan lokal yang memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare.

"Kalau boleh, kenapa sekarang ada peladang yang ditangkap. Ini memalukan sekali," tegasnya.

Selain itu, Okto juga meminta supaya pemerintah dan wakil rakyat menekan kejaksaan dan pengadilan supaya membebaskan enam peladang yang berstatus terdakwa.

"Petani bukan mafia, bukan penjahat. Saya menganggap, jika peladang ditangkap, sebuah kejahatan genosida, pembunuhan massal terhadap budaya kami," tegasnya.

Putar Video

Satu persatu perwakilan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dihadapan wakil rakyat dan pemerintah. 

Aspirasi disampaikan secara bergantian.

Rerata, poin yang disampaikan mengenai kekecewaan terhadap pemerintah dan penegak hukum yang tidak melindungi hak peladang. 

Selain menyampaikan aspirasi, rupanya peserta aksi juga sudah menyiapkan video pendek tentang peladang yang saat ini berstatus terdakwa atas perkara Karhutla yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sintang. 

Video pendek itu memuat pengakuan peladang yang diamankan Polres Sintang. 

Ada enam peladang yang kini berstatus terdakwa.

Semuaya tidak ditahan. Mereka dijamin oleh Dewan Adat Kabupaten Sintang

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved