Dugaan Pembalakan Liar di Meliau, WALHI Desak Pihak Terkait Usut Tuntas

Sebab, dirinya menduga kuat bahwa ada yang tidak berjalan dengan baik dalam proses perizinan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dugaan aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

PONTIANAK - Terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar (Walhi), Anton P. Widjaya mendesak agar Dishut Provinsi Kalbar buka mulut terkait dengan permasalahan ini.

"Yang pertama kalau kita bicara perbaikan Sumbet Daya Alam basis utamanya adalah tranparansi di aspek perizinan, pengelolaan, dan pendapatan negara dari sektor pertambangan," ujar Anton, Kamis (21/11/2019).

Sebab, dirinya menduga kuat bahwa ada yang tidak berjalan dengan baik dalam proses perizinan tersebut.

Dugaan Pembalakan Liar di Meliau, WALHI Angkat Bicara

Oleh karena itu, kata dia, Dishut Provinsi Kalbar, harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara detail agar tidak muncul prasangka dan dugaan publik.

"Kasus ini harus menjadi satu prioritas untuk pemerintah untuk segera memberikan keterangan dan penjelasan terkait dengan perusahaan yang beroperasi di satu tempat yang status wilayah itu belum begitu clear dalam konteks status kawasannya. Termasuk juga terkait dengan perizinannya," tegasnya.

Dugaan ini didasarinya dari dikeluarkan tiga surat tanggapan Dishut Kalbar yang tidak saling menguatkan.

Bahkan, pada surat terakhir menurut dia justru mementahkan dua surat yang dikeluarkan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa Dishut Kalbar belum pernah melakukan penelaahan kawasan tersebut.

Selain itu, dia juga mengatakan jika ternyata izin perusahaan tersebut dikeluarkan pada 2010 atau 2011 dan kemudian perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.

Maka perusahaan tidak bisa menggunakan izin yang lama dan seharusnya perusahaan harus mengurus izin yang baru.

"Pertanyaannya sekarang apakah izin yang baru itu sudah diproses atau diurus? Kalau sudah maka harus disampaikan ke publik agar publik tahu bahwa perusahaan itu legal beroperasi," terangnya.

Namun jika sebaliknya, perusahaan tersebut ternyata ilegal, dia mengatakan penegakan hukum harus segera bergerak untuk menangani permasalahan ini.

Hal itu untuk memastikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan penerimaan negara melalui sektor pajak didapatkan.

Tak hanya Dishut Kalbar, ia juga meminta agar Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini sebagai desakan adanya pernyataan tegas Sutarmidji ke media yang mengatakan akan menindak tegas perusahaan tersebut.

Namun hingga sekarang pihaknya belum melihat bentuk konkret dari pernyataan tersebut.

"Saya kira memang saya melihat apa yang menjadi konsern keinginan gubernur di media itu sangat baik, keras dalam melawab bentuk proses perizinan tidak benar. Tetapi secara konkret kita belum melihat ini menjadi bukti yang dipraktekkan di lapangan," ucapnya.

Ia mencontohkan, menurut catatan pihaknya pada kasus karhutla 2019 ini sudah cukup banyak perusahaan yang disegel baik oleh kepolisian maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bahkan, ancaman keras Midji, sapaan akrab Gubernur Kalnar, untuk menghentikan usaha, melakukan penyegelan hingga pencabutan izin telah dilontarkan.

"Namun belum ada satu pun ancaman itu dilakukan karena kita tahu di Kalbar tidak sedikit perusahaan kepolisian dan klhk. Hari ini tindak lanjut dari melanggar itu belum ada perkembangan yang signifikan," katanya.

"Saya kira kasus tambang ini hampir mirip dengan kasus-kasus pelanggaran lain."

"Kita minta tindakan konkret pemerintah bagaimana penertiban ini dilakukan, bagaimana memastikan sisa SDA kita bisa dikelola secara lestari, kemudian memberikan pendapatan ke daerah dan mensejahterakan masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar bungkam terkait dengan adanya dugaan kuat pembalakan liar di desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pasalnya, terhitung dua minggu lalu, atau lebih tepatnya sejak Senin (4/11/2019) lalu Dishut Provinsi Kalbar belum juga membeberkan hasil croschek lapangan.

Padahal, saat itu Plt Dishut Provinsi Kalbar, Untad mengatakan telah mengirim timnya untuk mengecek di lapangan untuk memastikan kondisi lahan yang diduga dilakukan pembalakan illegal tersebut.

Upaya konfirmasi oleh wartawan melalui telepon, pesan whatsapp, dan mendatangi kantor Dishut Provinsi Kalbar sejak dua minggu terakhir ini tidak direspon oleh Untad.

Untad cendrung menghindari awak media untuk dikonfirmasi. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved