DPD REI Kalbar Dukung Kebijakan SLF Terhadap Bangunan Perumahan Sederhana
Menurutnya adanya SLF dapat memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas rumah yang akan dibeli.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung di Pontianak, termasuk di antaranya terhadap bangunan perumahan tinggal yang dibangun oleh pengembang perumahan di Kota Pontianak.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalbar Muhammad Isnaini menyambut baik mulai diterapkan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan oleh Pemkot Pontianak.
Menurutnya adanya SLF dapat memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas rumah yang akan dibeli.
“Adanya SLF dapat memberikan jaminan terhadap kualitas bangunan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang membeli rumah yang dibangun oleh para pengembang di Kota Pontianak,” ujarnya sesaat usai sosialisasi peraturan dan ketentuan Tata Ruang Penerapan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Hotel Avara Pontianak, Kamis (21/11/2019).
• Sosialisasi Peraturan Tata Ruang dan Sertifikat (SLF), Edi Kamtono Sebut Demi Keselamatan Publik
Kendati demikian, Isnaini mengatakan sebelum ada SLF diterapkan dalam membangun unit perumahan di Kota Pontianak.
Pihaknya bersama para pelaku pengembang perumahan selalu mengikuti dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yakni mulai dari mengurus IMB pendahuluan, IMB tetap dan IMB Asli.
“Sejak akan diterapkan SLF sekarang hanya ada satu IMB saja. Jika bangunan sudah berdiri baru nanti baru diurus SLF oleh pejabat,” ujarnya
Ia juga menambahkan keberadaan SLF juga berdampak peningkatan kualitas dan nilai jual bangunan selai itu adanya SLf lebih menjamin kenyaman, dan keamanan para konsumen karena bangunan yang dihuni telah mengantongi sertifikat laik fungsi.
Isnaini juga mengharapkan agar pemerintah memberikan relaksasi atau kemudahan dalam meneributkan SLF dengan cara bisa diberikan bertahap per unit rumah atau per 10 unit atau secara partial terlebih dahulu meski seluruh fasiltas umum lainya belum tuntas seratus persen.
“SLF in sebagai syarat untuk pengajuan. Jangan SLF itu baru bisa dikeluarkan kalau unit sudah jadi keseluruhan. Mungkin bisa dikeluarkan terlebih dahulu walaupun fasilitas belum seratus persen terbangun,” ujarnya.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pontianak memberikan sosialisasi terhadap para pelaku pengembang perumahan dari berbagai asosiasi.
Sosialisasi berkaitan peraturan ketentuan tata ruang khusus penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan rumah tinggal sederhana termasuk rumah type 36, dan rumah tinggal lantai 1 dan lantai II.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Alfri menuturkan Penereparan sertifikat laik fungsi untuk rumah tinggal akan dilakukan dengan syarat yang sederhana.