Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Soroti Polisi Berperut Buncit hingga Baju Keluar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh dan cara berpakaian polisi.
Hal ini disampaikan Trimedya dalam rapat kerja pertama Komisi III bersama Kapolri dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ia mengaku, lebih suka melihat seragam polisi dimasukkan agar terlihat rapi.
"Dari zaman mas Tito Karnavian baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih sreg baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya.
• Bawa Kabur Motor Baim Wong, Eks Karyawan Suami Paula Verhoeven Diciduk Polisi, Menangis ke Nenek Iro
Selain itu, Trimedya meminta, Idham Azis mengimbau seluruh anggota kepolisian tidak berperut buncit.
Menurut dia, hal itu perlu diimbau oleh Kapolri, selain surat edaran untuk tidak hidup hedonis.
"Lihat kapolda, kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
• VIDEO: Website Diretas, Ini Penjelasan dari Diskominfo Kayong Utara
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Larangan Pamer Kemewahan
Diberitakan juga sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.