10 Raperda Kabupaten Ketapang akan Dibahas Tahun 2020

Setelah Fathol Bari menyampaikan pandangan terhadap 10 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hasil Rapat Paripuna Ditandatangani Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir. 

Masukan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Ketapang dari Dapil VI, H. Abdul Sani.

Menurut Sani, sebaiknya pembahasan Raperda tidak hanya terfokus pada 10 Raperda.

Ia menyarankan, ada ruang untuk pembahasan Raperda tambahan lainnya, menyesuaikan dengan kondisi.

Misalnya terkait dengan adanya pemekaran desa, sehingga dapat dibahas tidak terbatas hanya pada Perda yang sudah disepakati sebanyak 10 Raperda.

Masukan dan saran juga disampaikan oleh anggota DPRD Ketapang dari Dapil V Ketapang, Irawan.

Irawan menilai, pembahasan raperda tentang masyarakat adat perlu dilanjutkan.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda, Fathol Bari mengatakan pada prinsipnya dari pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif.

Maka jumlah Perda yang akan dibahas di tahun 2020 sifatnya terbuka untuk pembahasan raperda yang lain.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi sebagai pimpinan rapat menegaskan jika ada tambahan Raperda untuk tahun 2020 hendaknya melalui prosedur yang ditetapkan.

Setelah proses dan mekanisme dilalui, maka DPRD Ketapang kembali akan melakukan paripurna menetapkan tambahan perda yang akan dibahas. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved