10 Raperda Kabupaten Ketapang akan Dibahas Tahun 2020

Setelah Fathol Bari menyampaikan pandangan terhadap 10 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hasil Rapat Paripuna Ditandatangani Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir. 

KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang, Drs H. Suprapto menerima berita acara putusan rapat DPRD Ketapang dari Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi terkait penetapan Perda Kabupaten Ketapang tahun 2020.

Penetapan 10 rencana pembahasan Perda Kabupaten Ketapang tahun 2020 setelah disepakati dalam paripurna DPRD Ketapang yang dihadiri 29 anggota dari 45 anggota DPRD Ketapang. Senin (18/11/2019).

Sebelum diputuskan terdapat 10 Raperda Ketapang yang akan dibahas pada tahun 2020, sebagai Ketua Badan Penetapan Raperda, Fathol Bari menyampaikan pandangan Badan Penetapan Perda yahng disepakati bersama eksekutif.

Dijelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam legislasi selain fungsi Penganggaran (Budgeting) dan Pengawasan (Controling).

Paripurna Raperda RPJMD, Muhammad Pagi: Harap Ada Sinergitas Antara Pelaku Pembangunan

Setelah Fathol Bari menyampaikan pandangan terhadap 10 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020.

Selanjutnya Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir SH meminta pandangan kepada anggota DPRD Ketapang.

Masukan dan saran disampaikan Ir. Paulus Tan anggota DPRD Ketapang dari Dapil Ketapang III.

Ia menyebutkan terkait dengan Raperda Masyarakat Adat yang pernah dibahas beberapa waktu lalu, Paulus menilai keberadaan Perda masyarakat Adat sangat diperlukan masyarakat beberapa wilayah.

Saat ini juga sedang dibahas di tingkat Provinsi Kalbar dan beberapa Kabupaten di Kalbar.

Raperda tentang masyarakat adat ini perlu diatur sebagai bentuk keterlibatan pemerintah melindungi masyarakat yang ingin melestarikan adat.

Ia pun mencontohkan pentingnya rasa memliki tentang adat bisa ditunjukkan dengan tumbuhnya organisasi seni budaya.

Perda ini sudah pernah dibahas dan tidak berlanjut.

Paulus menyebutkan, memang perlu digaris bawahi tentang perbedaan masyarakat adat dan hukum adat.

Ia mengharapkan Raperda tersebut bisa dimasukkan pada pembahasan tahun 2020.

“Mungkin Raperda yang sudah pernah dibahas ini bisa diambil alih menjadi Raperda inisiatif DPRD Ketapang, dan pembahasan bisa dilanjutkan kembali,” tegas kader Gerindra tersebut.

Masukan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Ketapang dari Dapil VI, H. Abdul Sani.

Menurut Sani, sebaiknya pembahasan Raperda tidak hanya terfokus pada 10 Raperda.

Ia menyarankan, ada ruang untuk pembahasan Raperda tambahan lainnya, menyesuaikan dengan kondisi.

Misalnya terkait dengan adanya pemekaran desa, sehingga dapat dibahas tidak terbatas hanya pada Perda yang sudah disepakati sebanyak 10 Raperda.

Masukan dan saran juga disampaikan oleh anggota DPRD Ketapang dari Dapil V Ketapang, Irawan.

Irawan menilai, pembahasan raperda tentang masyarakat adat perlu dilanjutkan.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda, Fathol Bari mengatakan pada prinsipnya dari pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif.

Maka jumlah Perda yang akan dibahas di tahun 2020 sifatnya terbuka untuk pembahasan raperda yang lain.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi sebagai pimpinan rapat menegaskan jika ada tambahan Raperda untuk tahun 2020 hendaknya melalui prosedur yang ditetapkan.

Setelah proses dan mekanisme dilalui, maka DPRD Ketapang kembali akan melakukan paripurna menetapkan tambahan perda yang akan dibahas. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved