Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kota Malang dengan TPA Supit Urang

Pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara.

ISTIMEWA/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. 

Pertama, di atas tanah asli yang telah dipadatkan dipasang lapisan kedap paling bawah berupa geosynthetic clay liner bahan gel sintetis (geo tekstil) setebal 1 cm yang akan menahan kebocoran air lindi agar tidak mencemari tanah.

Lapisan kedua dan ketiga adalah lapisan geomembran setebal 2 mm berupa lapisan impermiabel dan geotextile setebal 1,2 cm berupa karpet sintetis berserat kasar yang khusus didatangkan dari Jerman.

Selanjutnya karpet sintetis ini dilapisi batu koral dengan diameter 2 cm tertumpuk rata setinggi 50 cm sebagai bahan penyaring air lindi.

Kemudian sampah ditumpuk, diratakan, dan ditimbun tanah pada setiap ketinggian tanah 1–2 meter agar tidak dihinggapi lalat dan juga mencegah terjadinya kebakaran dari gas metan yang dihasilkan sampah.

Terakhir air lindi ditampung dan disalurkan ke kolam penampungan IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) dengan sistem pemurnian bertahap dan dilengkapi bak kontrol.

"Output dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar, misalnya kandungan Ph air lindi, BOD, COD, N-total, dan sebagainya,” kata Darjat. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved