Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kota Malang dengan TPA Supit Urang

Pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara.

ISTIMEWA/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. 

Citizen Reporter
Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

PONTIANAK- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dari semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill. 

Pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

Pengembangan TPA Supit Urang merupakan  kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).

Khawatir Cemari Lingkungan, Warga di Kelurahan Pal V Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Sampah

Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat Lewat Edukasi Pengurangan Sampah Anorganik

Selain Kota Malang, terdapat 3 kota/Kabupaten lain yang menjadi pilot dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan ditargetkan selesai awal 2020 dengan anggaran Rp 229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2018-2020.

TPA ini memiliki kapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton/hari.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Darjat Widjunarso mengatakan pembangunan TPA Supit Urang merupakan dukungan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Malang, dengan pembangunan sel baru seluas 4,6 Ha untuk menggantikan sel lama  yang kondisinya sudah hampir penuh.

TPA lama direncanakan untuk ditutup dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

“Program ERIC-Solid Waste Management dimaksudkan untuk memberikan kontribusi dalam pelaksanaan strategi perubahan iklim di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan melalui investasi fasilitas pengolahan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan dan higienis," kata Darjat.

Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, pekerjaan konstruksi TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat pendukung.

Selain itu juga peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah di sektor persampahan.

Sistem sanitary landfill dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) TPA menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved