Terduga Pelaku Setrum Ikan Kabur, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi
Informasi yang diterima dari jumlah masyarakat yang tinggal di tepian sepanjang Sungai Kapuas
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Terduga Pelaku Setrum Ikan Kabur, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi
KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko membenarkan kalau ada penangkapan pelaku ilegal fishing (menyetrum ikan) di Sungai Kapuas, Kamis (14/11/2019).
"Saat ini kami masih mengejar pelaku ilegal fishing yang melakukan penyetruman ikan di Sungai Kapuas tersebut," ujarnya kepada wartawan.
Siko menjelaskan, selain mengejar pelaku pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti, seperti ikan hasil nyentrum, badan (perahu) speed dan mesin serta barang bukti lainnya, yang digunakan pelaku melakukan ilegal fishing.
• 7 Unit Rumah di Desa Temahar Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya
• Lilin Aromaterapi Ternyata Tak Boleh Sering Dinyalakan, Berbahaya Untuk Kesehatan
"Semoga pelaku segera kita tangkap, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan ilegal fishing atau menyetrum ikan di Sungai Kapuas. Karena sudah jelas melanggar hukum yang berlaku," ungkapnya.
Informasi yang diterima dari jumlah masyarakat yang tinggal di tepian sepanjang Sungai Kapuas, kalau praktek ilegal fishing atau menyetrum ikan sering terjadi.
"Kami sebagai masyarakat tak bisa berbuat banyak, diharapkan para pelaku ilegal fishing segera ditangkap," ungkap seorang warga yang tinggal di tepian sungai Kapuas, Surya kepada Tribun.
Warga lainnya, Beni menyatakan adanya praktek ilegal fishing sangat merugikan para nelayan. Karena menyetrum ikan bisa menghabiskan spesis ikan di Sungai Kapuas.
"Sudah jelas memang melanggar hukum yang berlaku," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak