Kopi Asiang Dapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

Tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi atau melakukan pemalsuan terhadap hasil karya mereka.

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Para pemilik merk yang mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkum HAM RI foto bersama usai menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dalam rangkaian acara kunjungan kerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2019). Pada kesempatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, R.Benny Riyanto menyerahkan sertifikat merk kepada 8 pemilik merk, antara lain Kopi Asiang, Salep Gamato, Beras Slip Super, Dan2, Oto Gether, Kanun, Aa 98 dan Arthalon. 

Kopi Asiang Dapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

PONTIANAK- Kopi Asiang (Warkop Asiang Pontianak) menjadi satu dari delapan merk yang mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sertifikat hak kekayaan intelektual ini diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, R.Benny Riyanto dalam rangkaian acara peresmian secara simbolis kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak serta Penganugerahan penghargaan desa/kelurahan sadar hukum di Balai Petitih, kantor gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2019).

Effendi: Program Kotaku Tangani Kawasan dengan Kolaborasi

Kekhasan dan Kearifan Lokal Pontianak Jadi Alasan Tempat Konser Kebangsaan

Adapun 8 merk yang mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual adalah Kopi Asiang, Salep Gamato, Beras Slip Super, Dan2, Oto Gehter, Kanun, Aa 98 dan Arthalon.

"Berbicara tentang kekayaan intelektual saat ini menjadi perbincangan dikalangan dunia usaha, bagaimana tidak, beberapa tahun yang lalu kita sering mendengar dan melihat beberapa sengketa usaha terjadi hanya karena masalah hak kekayaan intelektual," kata Benny Riyanto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di kantor gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2019).

Dengan adanya kesadaran masyarakat akan manfaat hukum terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera.

Aman karena produk yang dihasilkan terlindungi oleh undang-undang.

Kekhasan dan Kearifan Lokal Pontianak Jadi Alasan Tempat Konser Kebangsaan

Tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi atau melakukan pemalsuan terhadap hasil karya mereka.

"Sejahtera karena sebagai pemilik hak kekayaan intelektual kita berhak memperoleh royalti dari hasil pemanfaatan secara komersil maupun ekonomi oleh pihak lain," Kata Benny Riyanto.

"Selamat kepada saudara-saudara kita yang baru saja menerima sertifikat kekayaan intelektual," ujarnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved