Kopi Asiang Dapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI
Tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi atau melakukan pemalsuan terhadap hasil karya mereka.
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
Kopi Asiang Dapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI
PONTIANAK- Kopi Asiang (Warkop Asiang Pontianak) menjadi satu dari delapan merk yang mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sertifikat hak kekayaan intelektual ini diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, R.Benny Riyanto dalam rangkaian acara peresmian secara simbolis kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak serta Penganugerahan penghargaan desa/kelurahan sadar hukum di Balai Petitih, kantor gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2019).
• Effendi: Program Kotaku Tangani Kawasan dengan Kolaborasi
• Kekhasan dan Kearifan Lokal Pontianak Jadi Alasan Tempat Konser Kebangsaan
Adapun 8 merk yang mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual adalah Kopi Asiang, Salep Gamato, Beras Slip Super, Dan2, Oto Gehter, Kanun, Aa 98 dan Arthalon.
"Berbicara tentang kekayaan intelektual saat ini menjadi perbincangan dikalangan dunia usaha, bagaimana tidak, beberapa tahun yang lalu kita sering mendengar dan melihat beberapa sengketa usaha terjadi hanya karena masalah hak kekayaan intelektual," kata Benny Riyanto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di kantor gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2019).
Dengan adanya kesadaran masyarakat akan manfaat hukum terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera.
Aman karena produk yang dihasilkan terlindungi oleh undang-undang.
• Kekhasan dan Kearifan Lokal Pontianak Jadi Alasan Tempat Konser Kebangsaan
Tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi atau melakukan pemalsuan terhadap hasil karya mereka.
"Sejahtera karena sebagai pemilik hak kekayaan intelektual kita berhak memperoleh royalti dari hasil pemanfaatan secara komersil maupun ekonomi oleh pihak lain," Kata Benny Riyanto.
"Selamat kepada saudara-saudara kita yang baru saja menerima sertifikat kekayaan intelektual," ujarnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak