Hengki Gunawan: Lapor Polisi Jika Ada Tindak Kejahatan

Jika ada warga sengah temila yang merasa terancam oleh ulah RS, silahkan membuat laporan ke aparat kepolisian

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kapolsek Sengah Temila, Ipda Hengki Gunawan 

Hengki Gunawan: Lapor Polisi Jika Ada Tindak Kejahatan

LANDAK - Menanggapi keresahan warga terkait gangguan keamanan, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan mengimbau masyarakat di wilayahnya, melapor ke pihak berwajib jika mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Terutama dari RS yang merupakan mantan Narapidana Nusakambangan. Seperti diketahui, dari pesan berantai yanf beredar di WA membuat warga masyarakat Sengah Temila juga merasa resah.

"Jika ada warga sengah temila yang merasa terancam oleh ulah RS, silahkan membuat laporan ke aparat kepolisian," kata Ipda Hengki Gunawan, Rabu (13/11/2019).

 Dijelaskan perwira pertama murah senyum ini, akhir-akhir ini warga Desa Sidas dan Desa Keranji Mancal, Sengah Temila, Kabupaten Landak, resah, karena pesan berantai di media sosial Whatsap dan Facebook.

Dewan Berharap Tak Ada Ilegal Fishing di Kapuas Hulu

Tokoh Masyarakat Tanggapi Praktik Ilegal Fishing di Kapuas Hulu

Berisikan imbauan untuk berhati-hati kepada penjahat yang masuk wilayah Kabupaten Landak viral dan buat kaum ibu jadi was-was untuk meninggalkan rumah.

Hengki berharap masyarakat jangan mengadu ke Medsos, karena membuat keresahan di masyarakat lainnya jika informasi belum diketahui kebenarannya.

"Segera menghubungi anggota Bhabinkamtibmas jika melihat pelaku ini melakukan tindak kejahatan atau perbuatan tidak menyenangkan, aparat akan tindak tegas," tegas Hengki 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved